KPU Kepahiang Siap Hadapi Laporan Ujang – Daus di DKPP

KPU Kepahiang Siap Hadapi Laporan Ujang – Daus di DKPP

RK ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang memastikan jika seluruh tahapan Pilkada serentak 9 Desember 2020 di Kabupaten Kepahiang sudah berjalan sesuai dengan aturan perundang - undangan yang berlaku. Karena itu ketika ada laporan terkait tahapan penyelenggaraan, KPU siap menghadapinya sesuai mekanisme hukum yang ada. "Kami dari KPU Kepahiang siap melakukan klarifikasi terkait materi laporan yang disampaikan pihak yang merasa belum menerima keputusan yang telah diambil sebelumnya," tegas Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos. I, M.Pd, Rabu (07/04/2021). Apapun pokok materi yang dilaporkan, lanjut Supran, pihaknya dari KPU Kepahiang siap untuk memberikan jawabannya sesuai dengan tahapan Pilkada yang telah dijalankan. "Belum lama ini, kami KPU Kepahiang memang sudah menerima surat terkait laporan yang dilayangkan Ujang Syaripudin - Firdaus Djaelani ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Surat pemberitahuan itu sudah kita pelajari dan kita siap memberikan jawaban atas laporan itu," kata Supran. Dipaparkan Supran, dalam menjalankan tahapan Pilkada Kabupaten Kepahiang Desember 2020 lalu terkait proses verifikasi berkas pencalonan melibatkan tim dari berbagai instansi di Kabupaten Kepahiang. Sehingga pengambilan keputusan yang dilakukan bukan atas kehendak KPU Kepahiang, melainkan setelah dilakukan verifikasi dengan cermat oleh sejumlah pihak. "Intinya tahapan telah kita jalankan dengan baik dengan mentaati UU yang berlaku. Terkait proses laporan ke DKPP, memang itu haknya pihak - pihak lain atas keputusan yang diputuskan KPU Kepahiang," demikian Supran. Pewarta : Efran Antoni

Sumber: