Pembebasan Tarif Listrik Dicabut Per 1 April, Ini Rinciannya
RK ONLINE - PT PLN (Persero) meliris kebijakan baru yang nantinya mulai berlaku 1 April hingga Juni 2021. Kebijakan baru tersebut dimuat dalam surat pemberitahuan PLN terkait pembebasan tarif tenaga listrik yang ada perubahan. Hal ini mengingat saat ini perekonomian telah mulai membaik dari sebelumnya. Ini dibenarkan Mannager PLN ULP Kepahiang, Hendra Kusuma, Jum'at (12/03/2021). Dikatakannya, kebijakan ini berlaku juga untuk pelanggan PLN Cabang Kepahiang. "Ya benar, ada perubahan terkait pembebasan tarif tenaga listrik. Hal ini juga berlaku di Kabupaten Kepahiang," ujar Hendra Lebih lanjut dikatakan, bagi pelanggan pengguna listrik 450 VA (Volt Ampere) yang sebelumnya tidak dikenakan biaya (Gratis 100 persen). Maka mulai 1 April nanti hanya akan diberikan diskon sebesar 50 persen saja. "Sisanya 50 persen lagiĀ akan kami tagih pada pelanggan," lanjutnya. Sementara itu, bagi pelanggan pengguna listrik 900 VA (Bersubsidi) sebelumnya diberi diskon sebesar 50 persen. "Mulai April nanti hanya akan mendapatkan diskon sebesar 25 persen. Sedangkan 75 persen sisanya akan kami tagih," pungkasnya. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Nikahkan Anak Bawah Umur, Siap-Siap Diasingkan!
- 2 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 3 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 4 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 1 Nikahkan Anak Bawah Umur, Siap-Siap Diasingkan!
- 2 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 3 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 4 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang