Todongkan Pisau, Remaja Cabuli Pelajar

Todongkan Pisau, Remaja Cabuli Pelajar

RK ONLINE - Kasus dugaan pencabulan kembali ditangani Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu. Kali ini kasus dugaan pencabulan di bawah ancaman menggunakan senjata tajam dialami sebut saja Merana (17) bukan nama sebenarnya yang masih berstatus pelajar. Dengan terduga pelaku Do (18) yang sudah berhasil diringkus Polres Rejang Lebong melalui Polsek Bermani Ulu bersama beberapa alat bukti, Senin (08/02/2021). Setelah sebelumnya dugaan pencabulan dilaporkan oleh orang tua korban. Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP. Puji Prayitno melalui Kapolsek Bermani Ulu, Ipda. Singgih Wirastho, SH, Senin (08/02/2021) mengatakan, dugaan pencabulan terjadi pada Minggu (07/02/2021). Disampaikan Singgih, dalam laporan orang tua korban ke Polsek Bermani Ulu terduga pelaku melakukan aksinya, Minggu (07/02/2021) sekira pukul 11.30 WIB. Dalam laporan diterima Polsek Bermani Ulu, terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dan kemudian menutup mulut korban menggunakan kain yang waktu itu sedang menyetrika pakaian. "Jadi menurut laporan yang kami terima. Terduga pelaku ini masuk ke dalam rumah pelapor di dalamnya ada anaknya (Korban, red) yang dilihat langsung pelapor. Pelapor mendapati perbuatan terduga pelaku terhadap anaknya ini, hingga akhirnya pelapor berteriak minta tolong," kata Singgih. Kepada polisi, pelapor menuturkan jika dirinya melihat terduga pelaku bukan saja menutup mulut anaknya menggunakan kain tapi terduga pelaku juga menodongkan sebilah pisau ke arah korban. "Tangan kiri terduga pelaku ini menutup mulut korban pakai kain, tangan kanannya menodong pisau ke arah dada korban. Selanjutnya dia (Terduga pelaku) memaksa korban membuka baju," ujarnya Lebih lanjut dijelaskan Singgih, orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan ke Polsek Bermani Ulu didampingi dua orang saksi. "Terduga pelaku akan kita kenakan pasal 76D jo Pasal 81 (2) subsidair pasal 76E jo pasal 82(1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 53 (1) KUHPidana," pungkas Singgih. Pewarta : Rahyadi Gultom Editor     : Candra Hadinata 

Sumber:

Todongkan Pisau, Remaja Cabuli Pelajar

Terkini

Terpopuler

Pilihan