Terapkan Prokes, Pilkadus Ujan Mas Bawah Berlangsung Tertib

Terapkan Prokes, Pilkadus Ujan Mas Bawah Berlangsung Tertib

RK ONLINE - Berlokasikan di Balai Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Selasa (12/01/2021) diselenggarakan Pemilihan Kepala Dusun (Pilkadus). Dari pantauan Radarkepahiang.Id, sejak pukul 08.30 WIB, Pilkadus Ujan Mas Bawah berlangsung dengan mematuhi Protokol Kesehetan (Prokes) ketat. Yang mana, setiap tamu undangan yang hadir diwajibkan menggunakan masker serta juga disediakan sabun dan tempat mencuci tangan dengan air yang mengalir. Turut hadir dalam acara, pihak kepolisian, bhabinkamtibmas, bhabinsar, Dinas PMD, pemdes dan tenaga kesehatan. Acara dibuka dengan pembacaan sumpah oleh seluruh panitia, yang mengharuskan seluruhnya bekerja dengan sebaik - baiknya, jujur, adil dan cermat demi menyukseskan pilkadus Ujan Mas Bawah 2021. Camat Ujan Mas, yang juga selaku Pjs. Kades Ujan Mas Bawah dan Ketua Panitia Pilkadus 2021, Sofyan Amsah, SE menyampaikan bahwa acara akan berlangsung hingga ditetapkannya kepala Dusun Desa Ujan Mas Bawah yang terpilih. "Barusan dibacakan sumpah, bahwa kami wajib bekerja dengan jujur, adil, dan cermat. Acara akan berlangsung hingga penetapan kadus terpilih," ujar Sofyan Amsah Total ada 17 panitia penyelenggara Pilkadus Ujan Mas Bawah 2021. Yang mana diantaranya disusun oleh Ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara I dan bendahara II, 6 anggota dan 6 Linmas. Usai pembacaan sumpah, acara pencoblosan digelar. Terdapat 23 Calon Kadus, yang masing - masing 5 calon Kadus I, 4 calon kadus II, 5 calon kadus III, 3 calon kadus IV, 4 calon kadus V dan 2 calon kadus VI. "Ada 23 calon kadus, nanti setiap perwakilan dari 1 Kartu Keluarga memilih ketua dusunnya," sambung Sofyan. Sesuai Tata tertib dan ketentuan yang berlaku, melalui kesepakatan bersama antara panitia penyelenggara dan calon kadus. Ditekankan oleh Sofyan, untuk pemilih yang tidak memiliki kartu undangan tidak akan dipersilahkan untuk memilih, demikian juga yang tercatat namun terlambat hadir tidak akan diberikan jatah pilihnya. "Sesuai kesepakatan bersama, tidak ada undangan maka tidak layak memilih. Dan juga, tidak ada daftar susulan, bila sudah jam 12.00 WIB pemilihan sudah ditutup," terangnya Warga yang memiliki undangan disebutkan namanya satu per satu, yang kemudian dipersilahkan untuk mencoblos di 5 TPS yang disediakan. Acara berlangsung dengan tertib, hingga berita ini ditulis penghitungan suara sedang berlangsung dengan disaksikan secara langsung oleh para saksi dan juga warga. (Advetorial) Pewarta : Jimmy Mayhendra Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: