Sepanjang Tahun 2020, PA Kepahiang Tangani 123 Perkara Pernikahan Dispensasi

Sepanjang Tahun 2020, PA Kepahiang Tangani 123 Perkara Pernikahan Dispensasi

RK ONLINE - Kasus pernikahan di bawah umur ditenggarai masih marak terjadi di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Pasalnya sepanjang 2020 dari Januari - awal Desember ini saja ada 123 perkara dispensasi atau menikah di bawah umur. Berdasarkan data dimiliki Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kepahiang. Humas Pengadilan Agama Kepahiang, Rusdi Rizky Lubis, S.SY mengatakan, 123 perkara dispensasi tersebut merupakan yang menikah di Kantor Pengdilan Agama Kepahiang. "Total yang tertdata oleh kita, ada 123 perkara dispensasi sepanjang tahun 2020 ini," sampai Rusdi, Selasa (22/12/2020). Pelaku dispensasi diperkirakan berusia 17 hingga 19 tahun. Lebih lanjut Rusdi mengatakan, usia ini sebenarnya bukan usia yang matang untuk melangsungkan pernikahan. "Kurang baik kalau anak belum menyelesaikan pendidikannya, dan secara ilmu, mental, kesehatan, ekonomi sampai organ reproduksinya dikhawatirkan belum siap," sambung Rusdi. Ada beberapa faktor yang menyebabkan pernikahan di bawah umur harus tetap berlangsung. Salah satunya menurut Rusdi, dalam suatu kasus dinilai bawah pernikahan merupakan solusi yang dianggap paling baik. "Kalau pernikahan merupakan satu - satunya jalan ke luar terbaik maka itu pun harus dilaksanakan. Sesuai kaidah fiqih, menolak kemudharatan lebih utama dari mengambil mas'alah," ujar Rusdi. Ditambahkan Rusdi, sebelum melaksanakan pernikahan maka hal utama yang harus dilakukan oleh pasangan menikah muda adalah membekali diri dengan ilmu. "Hal tersebut agar anak - anak kita yang masih berusia muda dapat menyelesaikan dulu pendidikan, kemudian mendapatkan pekerjaan dan barulah kemudian menikah," demikian Rusdi. Pewarta : Jimmy Mayhendra Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: