Pelaku Politik Uang Bisa Dipidana

Pelaku Politik Uang Bisa Dipidana

RK ONLINE - Untuk mencegah terjadinya money politik atau politik uang dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lebong rutin menggelar kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Dipastikan pelaku money politik baik itu pemberi maupun penerima bisa dijerat pidana. Divisi Pengawasan, Humas dan Hubla Bawaslu Lebong, Melki Agustian, SH mengatakan, ancaman pidana bagi pelaku politik uang tercantum pada pasal 187 A ayat 1. Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu. Sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 bulan (6 tahun) dan denda paling banyak Rp 1 miliar. "Kami berharap masyarakat bisa menjadi pemilih cerdas. Jangan memilih Paslon karena ada apanya tapi pih sesuai dengan visi misi mereka," kata Melki. Dikatakan Melki, masalah politik uang pada saat Pilkada tidak dipungkirinya pasti terjadi dan sangat sulit untuk dihilangkan. Apalagi informasi yang diperoleh praktik politik uang di Kabupaten Lebong termasuk yang tertinggi di Provinsi Bengkulu. "Untuk menekan politik uang tersebut kami terus melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Yang perlu ditekankan yaitu ada dampak dari politik uang yang dilakukan," tambahnya. Selain itu, untuk menekan politik uang itu Bawaslu Lebong juga sudah menjadikan Desa Seblat Kecamatan Pinang Belapis sebagai desa anti politik uang. "Ini diharapkan bisa menekan politik uang pada Pilkada 2020," demikian Melki. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Sumber:

Pelaku Politik Uang Bisa Dipidana

Terkini

Terpopuler

Pilihan