Tim Yustisi Prokes Kepahiang Hukum Pengendara Tidak Pakai Masker

Tim Yustisi Prokes Kepahiang Hukum Pengendara Tidak Pakai Masker

RK ONLINE - Tim Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu kembali menjalankan tugasnnya, Rabu (21/10/2020). Beranggotakan Satpol PP, TNI/Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) menjalankan operasi Yustisi di Pasar Sejantung Kabupaten Kepahiang. Alhasil, masih ada saja masyarakat yang berkendara tidak mematuhi Prokes Covid-19. Mereka yang melanggar pun diberikan pembinaan disertai hukuman lompat jongkok di tempat. "Hari ini seperti biasa, kami kembali menjalankan operasi yustisi Prokes Covid-19 agar masyarakat semakin patuh," kata Kasatpol PP Kabupaten Kepahiang, A.Ghani, S.Sos, MM. "Untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker, kami berhentikan dan kami langsung suruh menggunakan masker bagi mereka yang bawa masker. Sedangkan masyarakat yang tidak membawa masker, kami nasehati dan kami berikan juga hukuman lompat jongkok," sambungnya. Ghani menambahkan, di masa pandemi seperti ini sangat penting mengikuti aturan supaya pandemi bisa segera berakhir. Karena aturan yang diberlakukan pemerintah pada dasarnya bukan untuk menyulitkan masyarakat, lanjut Ghani, melainkan demi kepentingan bersama kedepannya. Sementara itu, Abdi seorang pengendara yang terjaring razia Yim Yustisi mengakui kesalahannya karena menggunakan masker saat ke luar rumah. "Saya diberhentikan karena tidak menggunakan masker. Saya berjanji ke depan tidak akan mengulanginya lagi dan akan selalu patuh Prokes" ujar Abdi. Pewarta : Jimmy Mayhendra Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: