Kadinkes Provinsi Sebut Izin Mobil Swab Rejang Lebong Belum Ada
![Kadinkes Provinsi Sebut Izin Mobil Swab Rejang Lebong Belum Ada](https://radarkepahiang.disway.id/uploads/2020/04/Herwan-Antoni-3-1.jpg)
RK ONLINE - Pengadaan mobil swab yang sudah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui RSUD II Jalur dengan anggaran hampir menyentuh Rp 5 miliar. Diketahui, saat ini baru dilakukan persiapan pengurusan perizinannya. Lantaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu belum mengeluarkan izin-izinnya. Hanya saja, pengadaan sudah dilaksanakan. "Terkait dengan pembelian mobil swab yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, sekarang kita dari Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu sedang mempersiapkan perizinan mengenai pengadaan mobil swab tersebut," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, M.Kes, Kamis (17/09/2020). Pengadaan mobil swab oleh Pemkab Rejang Lebong melalui RSUD II Jalur itu menelan anggaran Rp 4,7 miliar. Pengadaan dilakukan tanpa melalui proses lelang. Seharusnya juga, pengadaan mobil swab dilakukan setelah ke luar izin-izinnya dari Dinkes provinsi. "Memang kita dari Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu belum mengeluarkan izin dan saat ini sedang proses perizinan di Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI," singkat Herwan Antoni. Pewarta : Febri Yulian Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share:
- 1 Arsip Usang Berusia Tahunan Dapat Dihapuskan, Perpusda Kepahiang: Silahkan Usulkan!
- 2 Informasi Baru, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Khusus Tenaga Honorer Bukan 8 Februari!
- 3 Khususnya Sentra Kopi, Kejari Kepahiang Dukung Kemajuan UMKM
- 4 3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Baik Penuh Waktu atau Paruh Waktu
- 5 BKDPSDM Kepahiang Perjuangkan Nasib 197 Tenaga Honorer di Luar Database BKN
- 1 Arsip Usang Berusia Tahunan Dapat Dihapuskan, Perpusda Kepahiang: Silahkan Usulkan!
- 2 Informasi Baru, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Khusus Tenaga Honorer Bukan 8 Februari!
- 3 Khususnya Sentra Kopi, Kejari Kepahiang Dukung Kemajuan UMKM
- 4 3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Baik Penuh Waktu atau Paruh Waktu
- 5 BKDPSDM Kepahiang Perjuangkan Nasib 197 Tenaga Honorer di Luar Database BKN