1 Hakimnya Positif Covid-19, Kantor PA Bengkulu Tutup Sementara

1 Hakimnya Positif Covid-19, Kantor PA Bengkulu Tutup Sementara

RK ONLINE - Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Bengkulu tutup sejak 14 September lalu. Ditutup selama sepekan kantor PA Bengkulu ini lantaran satu hakimnya terkonfirmasi positif Covid-19. Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Bengkulu, Jusniadi, Rabu (16/09/2020) menyampaikan, penghentian seluruh aktivitas di kantor Pengadilan Agama dilakukan untuk memutus rantai penularan Covid-19. "Kita tutup sementara hingga 19 September nanti. Semua aktivitas termasuk layanan dan persidangan dihentikan untuk sementara guna memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19," kata Jusniadi. Lebih lanjut ia menyampaikan, penghentian sementara aktivitas di Kantor Pengadilan Agama berdasarkan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 9 tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru. Selama ditutup, sambung Jusniadi, seluruh pegawai Pengadilan Agama Kelas IA Bengkulu melakukan pekerjaan dari rumah. "Kita memperpanjang masa penutupan sementara aktivitas di pengadilan apabila kembali ditemukan pegawai kita yang reaktif, namun mudah-mudahan tidak," singkatnya. Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Bengkulu, Susilawaty mengatakan, ditemukannya salah satu hakim Pengadilan Agama Bengkulu yang positif Covid-19 setelah beberapa hasil tes cepat menunjukkan hasil reaktif. Berdasarkan hasil tes cepat reaktif itu dilakukan swab dan hasilnya salah seorang hakim di Pengadilan Agama Bengkulu dinyatakan positif Covid-19. "Jadi dari hasil tes cepat, kita melakukan penelusuran dan mendapati beberapa spesimen pegawai pengadilan reaktif. Dari situlah kita melakukan swab dan hasilnya salah seorang hakim pengadilan agama Bengkulu terkonfirmasi positif Covid-19," sampai Susilawaty. Pewarta : Febri Yulian  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: