Usulan Insentif Nakes Tangani Covid-19 di Kepahiang Tembus Rp 1,6 Miliar

Usulan Insentif Nakes Tangani Covid-19 di Kepahiang Tembus Rp 1,6 Miliar

RK ONLINE - Dari penginputan data Dinkes Kabupaten Kepahiang, usulan sementara pengajuan insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid 19 menyentuh angka Rp 1,6 miliar. Kadis Kesehatan Kabupaten Kepahiang H. Tajri Fauzan, SKM, M.Si, Kamis (10/09/2020) menyampaikan, proses pencairan insentif akan dilakukan dalam waktu dekat setelah verifikasi Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Bengkulu. "Sekarang (Kamis, red) masih proses penghitungan dan penginputan data penerima," ujar Tajri. Semula, usulan pencairan insentif Covid-19 gelombang pertama dengan besaran di bawah Rp 1 miliar. Belakangan, seiring tambahan penerima dari lingkungan RSUD, membuat besaran dana insentif membengkak. Tanpa SK penunjukan sebagai RS rujukan, Nakes RSUD yang terlibat dalam penanganan Covid tetap berhak mendapatkan insentif sejak Maret. "Kalau hanya jajaran Dinkes dan Puskesmas saja tentu angkanya tidak sebesar ini. Lagipula pembayaran insentif, meliputi Maret, April dan Mei," jelasnya. Diakui proses penghitungan dan penginputan data penerima insentif, berjalan alot. Pasalnya selain proses penghitungannya berdasarkan rumus dan jumlah penerima terus berubah, ketentuan dan mekanisme penghitunganya juga ikut-ikutan berubah. "Harusnya memang sudah tuntas dan sudah disalurkan. Tapi karena ketentuan, rumus penghitungan dan jumlah penerimanya yang berubah lagi, prosesnya berlangsung panjang. Tapi mudah - mudahan saja dalam beberapa hari lagi, insentif ini akan mulai disalurkan," papar Tajri. Diketahui, pemerintah pusat sudah menetapkan besaran dana penerima insentif di Kabupaten Kepahiang Rp 3,2 miliar. Dari jumlah tersebut, sudah ditransfer ke rekening daerah Rp 1,9 miliar atau sekitar 60 persen. Dengan jumlah usulan gelombang pertama berjumlah Rp 1,6 miliar, transfer pusat berpotensi masih menyisakan Rp 300 jutaan lagi. Disinggung mengenai tambahan anggaran Rp 5,5 miliar pada KUA PPAS - P TA 2020, Tajri menjelaskan dana tersebut termasuk untuk membiayai Badan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 1,4 miliar. "Sisanya Rp 3,6 miliar dari APBN, dialokasikan untuk pembayaran insentif tenaga medis yang terlibat dalam pencegahan dan penanganan Covid-19," ungkap Tajri. Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: