Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Bengkulu Malah Meningkat

Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Bengkulu Malah Meningkat

RK ONLINE - Penerapan protokol kesehatan di Provinsi Bengkulu harus ditingkatkan. Mengingat kasus konfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Bengkulu kini terus bertambah. Dikatakan Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar, Selasa (08/09/2020) ke depan tidak ada toleransi bagi pelanggar. "Saat sosialisasi, justru kita melihat ada kenaikan pelanggaran yang dilakukan oknum masyarakat. Ini dilatarbelakangi kelonggaran penerapan normal baru yang seolah-olah protokol ini disepelakan. Makanya kita akan tidak segan-segan memberikan sanksi sosial dengan berbagai metode guna menyadarkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan," kata Murlin. Menurut Murlin, di luar daerah sanksi berlaku bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 diantaranya merenung di pemakaman korban Covid-19 dan merenung di peti mati. Sanksi ini, lanjut Murlin, bukan tidak mungkin akan diterapkan di Provinsi Bengkulu. "Kita lihat saja kedepannya, kalau memang dianggap perlu dilakukan ya akan kita terapkan," tegas Murlin. Murlin juga mengatakan, sebelum berlakunya kebijakan Peraturan Gubernur nomor 22 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pihaknya sudahlebih intens melakukan sosialisasi preventif kepada masyarakat tentang penggunaan masker di tempat umum. "Tidak akan ada lagi konsekuensi bagi pelanggar terhadap sanksi denda per tanggal 1 Oktober mendatang. Ini kita lakukan sebab terdapat kenaikan angka pelanggaran saat sosialiasi di masa kebiasaan baru," ujar Murlin. Kenaikan pelanggar disiplin normal baru, diungkapkan Murlin, diantaranya mengabaikan pemakaian masker di tempat umum mencapai lebih dari 50 persen dari sebelum diterapkan new normal. Hingga saat ini, sambung Murlin, Satgas Gakkum telah melakukan sosialisasi di pusat perbelanjaan, perbankan, kantor instansi, dan pusat wisata. "Untuk saat ini sanksi sosialnya seperti menyanyikan lagu wajib nasional, membersihkan fasilitas umum selama satu jam, dan membersihkan area pemakaman akan terus kita lakukan hingga berlakunya Pergub," demikian Murlin. Pewarta : Febri Yulian  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: