Ini Rincian Utang DBH Pemprov Bengkulu Rp 247,4 Miliar

Ini Rincian Utang DBH Pemprov Bengkulu Rp 247,4 Miliar

RK ONLINE - Utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) terhadap 9 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Bengkulu saat ini mencapai Rp 247,4 miliar. Pemprov Bengkulu dinilai memiliki kewajiban membayarkan atau melunasi utang DBH. Karena DBH sebagai salau satu sumber dana pembangunan di kabupaten dan kota. Berdasarkan daftar utang bagi hasil Pemprov Bengkulu, total utang DBH Rp 247,4 miliar terdiri dari utang DBH tahun 2018 sebesar Rp 81.334.542.528,27 dan 2019 sebesar Rp 166.075.728.613,02. Utang DBH tersebut terdiri dari bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2018 Rp 19.437.181.892,90 dan tahun 2019 senilai mencapai Rp 54.119.143.099,59. Kemudian bagi hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tahun 2018 terutang Rp 13.691.184.900,02 dan di 2019 Rp 33.430.580.228,42. Selanjutnya bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), 2018 terutang Rp 30.639.237.672,71 dan tahun 2019 Rp 66.379.664.715,63. Bagi hasil air bawah tanah/air permukaan, utang 2018 mencapai Rp 1.185.374.140,64 dan 2019 Rp 2.177.197.395,38. Terakhir utang bagi hasil pajak rokok, tahun 2018 Rp 16.381.563.922,00 dan 2019 Rp 9.969.143.174,00. Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM, Rabu (12/08/2020) mengatakan, utang bagi hasil ini memang terbilang besar dan wajib bagi untuk dilunasi. "Kita sebenarnya juga bertanya-tanya, kok bisa-bisanya dana bagi hasil tahun 2018 masih terutang. Seharusnya tahun lalu sudah dibayarkan. Pembayaran utang DBH tahun 2018 itu bisa dialokasikan di dalam APBD Perubahan 2019. Tapi kalau masih ada dalam daftar utang itu, artinya tahun lalu tidak dibayarkan," terangnya. Ditegaskan Edwar, Pemprov Bengkulu tidak bisa main-main dengan DBH ini karena bisa saja dipidanakan ketika kabupaten/kota melapor. Karena DBH itu haknya masing-masing kabupaten/kota. "Untuk sekarang ini, Pemprov harus menunjukkan itikad baiknya merealisasikan DBH itu. Walaupun tidak sepenuhnya dilunasi tapi bisa diangsur. Dan yang jelas dalam pembahasan APBD Perubahan tahun ini bisa terlihat ada atau tidaknya niat baik pemprov membayarkan DBH itu terhadap pemerintah kabupaten/kota," demikian Edwar. Pewarta : Febri Yulian  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: