Jika Rapid Test Positif, Batal Direkrut Jadi PPDP

Jika Rapid Test Positif, Batal Direkrut Jadi PPDP

RK ONLINE - Informasi bagi calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Mereka yang nantinya dinyatakan reaktif atau positif hasil rapid test, dipastikan batal direkrut KPU Kabupaten Kepahiang. Rencananya, KPU akan menggelar rapid test untuk 335 PPDP pada 8 - 9 Juli mendatang. Kebijakan di atas diambil, setelah mendapatkan instruksi dari KPU Provinsi Bengkulu. Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos. I, M.Pd, Minggu (05/07/2020) menerangkan, dengan jangka waktu pemutakhiran data hanya selama 30 hari, sangat tak memungkinkan seorang PPDP rapid test reaktif bekerja maksimal. "Sengaja sebelum pelantikan kita lakukan rapid test untuk mengetahui hasilnya, kepada masyarakat reaktif nantinya supaya tidak berkecil hati lantaran adanya pergantian," kata Supran. Dijelaskan, instruksi dari KPU Provinsi Bengkulu tidak ada istilah anggota PPS rangkap jabatan PPDP. "Rapid test memastikan PPDP dalam Kabupaten Kepahiang sehat, sehingga tidak adanya kendala dalam menjalankan kerjanya nantinya. PPDP diwajibkan untuk mendatangi rumah masyarakat satu - persatu untuk memastikan masyarakat Kepahiang yang berhak untuk memilih bisa terdaftar dalam DPT," sampai Supran. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: