Draf SK New Normal Kabupaten Lebong Selesai

Draf SK New Normal Kabupaten Lebong Selesai

RK ONLINE - Pemerintah pusat memberikan wewenang pemberlakukan kehidupan baru atau new normal kepada pemerintah kabupaten/kota. Dalam hal ini Pemkab Lebong yang masih berstatus zona hijau penyebaran Covid-19, sudah menyelesaikan draf Surat Keputusan (SK) tentang Pemberlakukan New Normal. Pemberlakukannya kini tinggal menunggu SK tersebut ditandatangani Bupati Lebong, H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, Jum'at (26/6) menyampaikan, untuk menuju kehidupan New Normal Pemkab perlu merancang regulasi sebagai bentuk pemantapan penerapannya di Kabupaten Lebong. Berdasarkan regulasi tersebut semua yang berhubungan dengan pencegahan Covid-19 akan diatur dengan jelas. Terutama soal kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan kehidupan biasa, yang diharapkan dapat memperhatikan dan taat dengan protokol kesehatan. "Jika pemberlakukan New Normal diterapkan, maka seluruh aktivitas masyarakat akan kembali seperti biasa. Tapi tetap ditekankan disiplin dalam aktivitas sehari-hari dengan protokol kesehatan. Makanya diperlukan regulasi yang mengatur semua itu," kata Mustarani. Baca berita terkait : Lebong Targetkan Mulai New Normal 1 Juli Ditambahkannya untuk saat ini draf SK penerapan New Normal sudah selesai disusun. Namun sebelum ditandatangani Bupati Lebong, maka perlu dibahas dalam rapat besar tim gugus tugas penanggulangan Covid-19 Kabupaten Lebong. "Materinya sudah selesai, yang paling terpenting bagaimana hasil kesepakatan tim gugus ini nanti sama-sama kita sosialisasikan dan mengedukasi masyarakat. Kemudian mengawasi dan membangun kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan itu sendiri," tambahnya. Dilanjutkannya, penekanan edukasi kepada masyarakat sangat dibutuhkan. Khusunya dalam mengubah kebiasaan menuju kehidupan baru. Misalnya menjaga jarak, memakai masker dan perilaku hidup bersih sehat lainnya. "Jika sudah dibahas dirapat besar tim gugus, maka secepatnya SK tersebut diterbitkan dan diberlakukan," singkatnya. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata

Sumber: