Masyarakat Bisa Lapor Jika Ketetapan Pajak Dianggap Terlalu Besar

Masyarakat Bisa Lapor Jika Ketetapan Pajak Dianggap Terlalu Besar

RK ONLINE - Pendistribusian Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan di Kabupaten Lebong sudah selesai dilakukan. Jika ada masyarakat Lebong keberatan dengan nilai ketetapan pajak lantaran dianggap terlalu besar. Maka bisa melapor ke Bagian Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong. "Silahkan melapor jika ada yang merasa keberatan dengan ketetapan pajak," kata Kabid Pendapatan BKD Lebong, Rudi Hartono, SE, M.Ak, Senin (22/06/2020). Diterangkan Rudi, pihaknya akan melakukan verifikasi ulang jika memang ada masyarakat yang keberatan dengan ketetapan nilai pajak. Karena itulah laporan yang diterima terlebih dahulu ditinjau ulang. "Laporan bisa disampaikan secara kolektif atau bisa juga individu. Tapi minimal diketahui kepala desanya," tambah Rudi. Rudi menuturkan, untuk 2020 jumlah objek pajak di Kabupaten Lebong sudah ditetapkan sebanyak 31.347 objek dengan nilai ketetapan pajaknya mencapai Rp 1.442.403.573. Jika dibandingkan tahun 2019 lalu, jumlah OP itu mengalami kenaikan sebanyak 475 objek dan ketetapan pajak naik sekitar Rp 11 juta. Selain masyarakat, perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Lebong juga ditetapkan sebagai objek pajak PBBP-2. Contohnya seperti PLTA Tes, PT. Mega Power Mandiri (MPM) hingga PT. Bangun Tirta Lestari (BTL). Diakui Rudi, perusahan-perusahaan besar tersebut masih mendominasi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBBP-2. "Dari nilai ketetapan Rp 1.4 miliar, sekitar Rp 900 juta dibebankan kepada perusahan-perusahaan yang berinvestasi di Lebong. Sementara untuk masyarakat umum, nilainya baru sekitar Rp 550 juta," pungkasnya. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: