30.129 Kartu BPJS Kesehatan Penerima Jamkesda Dinonaktifkan

30.129 Kartu BPJS Kesehatan Penerima Jamkesda Dinonaktifkan

RK ONLINE - Terhitung 01 Juni 2020 lalu, Kartu BPJS Kesehatan milik 30.192 masyarakat Kabupaten Lebong penerima program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dinonaktifkan. Sehingga mereka tidak bisa mendapatkan pelayanan difasilitas kesehatan dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan seperti sebelumnya. Apa penyebabnya?. Diketahui itu terjadi karena anggaran Rp 7,4 miliar yang disiapkan Pemkab Lebong untuk membayar premi kelas III bagi peserta Jamkesda hanya terpenuhi hingga Mei 2020. Ini pun dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong Rachman, S.KM, M.Si, Rabu (10/06/2020). Dikatakan Rachman, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena terbatasnya anggaran yang tersedia. Menurutnya, di dalam menyusun anggaran program Jamkesda 2020 pihaknya masih mengacu pada besaran premi lama yaitu Rp 23 ribu perjiwa. Baca Juga : Pemkab Lebong Kucurkan Rp 500 Juta Beli Masker Kain Namun dalam perjalanannya, tarif iuran BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 42 ribu per jiwa terhitung Januari 2020 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. "Anggaran yang tersedia hanya mampu mengakomodir iuran hingga Mei 2020," kata Rachman. Saat ini Dinkes bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sedang melakukan validasi data penerima program Jamkesda. Itu karena masih ada sisa anggaran sekitar Rp 1,1 miliar dari berubahnya besaran tarif iuaran BPJS kelas III priode April dan Mei. Dari Rp 42 ribu per jiwa pada priode Januari-Maret menjadi Rp 25.500. "Dari 30 ribuan peserta Jamkesda, sisa anggaran itu diprediksi hanya mampu menjangkau sekitar 7 ribu peserta saja hingga Desember," terangnya. Validasi data yang dilakukan bertujuan untuk menyeleksi masyarakat penerima Jamkesda yang dianggap benar-benar membutuhkan. Misalnya masyarakat yang menjalani pengobatan rutin akibat penyakit menahun maupun ibu hamil. "Kami targetkan, 1 Juli 2020 kembali dilakukan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja sama, red) dengan pihak BPJS Kesehatan dalam program Jamkesda. Saat ini kami masih berupaya menyelesaikan proses validasi data calon penerima program itu," demikian Rachman. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: