Baru 3 LSM dan 15 Ormas Daftar Ulang
RK ONLINE - Data yang dimiliki Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, ada 19 Lembaga Swadaya Masyarakat dan 41 Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terdaftar. Namun dari jumlah tersebut belum seluruhnya melakukan proses daftar ulang ditahun 2020 ini. "Baru 3 LSM dan 15 Ormas yang melakukan daftar ulang kepada kami," kata Kepala Kesbangpol Lebong, M. Ikhram, S.Sos, Jum'at (29/05/2020). Ditambahkan Ikhram, daftar ulang dirasa perlu untuk mengetahui informasi terbaru data LSM atau Ormas itu sendiri. Misalnya jika terjadi pergantian kepengurusan atau pindah kantor. Meski tak ada sanksi khusus yang diberikan, mereka yang tak melakukan proses daftar ulang tak bisa memanfaatkan fasilitas negara jika melaksanakan kegiatan. "Yang rugi adalah mereka sendiri. Karena jika tidak melakukan proses daftar ulang mereka tidak akan mendapatkan izin ketika melakukan kegiatan," tambah Ikhram. Baca Juga : Hari Ini Ada Penambahan 14 Kasus Positif Covid-19 di Bengkulu Lebih jauh, berdasarkan UU No 8 tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat, Permendagri No 5 Tahun 1996 dan Permendagri no 44 tahun 2009, selain harus terdaftar di Kantor Kesbangpol, setiap LSM dan Ormas juga harus memasang papan nama dan lambang organisasi di sekretariatnya. Hal ini agar keberadaan mereka diketahui secara jelas oleh masyarakat. "Syarat pendaftaran LSM dan Ormas ini harus memiliki kepengurusan, memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi dan memiliki kantor yang jelas," kata Ikhram. Disisi lain, ia meminta kepada LSM dan Ormas untuk bekerja sesuai dengan ADART masing-masing. Peran aktif masyarakat untuk mengawasi setiap kegiatan LSM dan Ormas sangat dibutuhkan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum. "Jika masyarakat menemukan adanya indikasi LSM atau Ormas yang keluar dari ADART untuk tidak segan melaporkannya ke Kesbangpol," demikian Ikhram. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
Sumber: