Imbas Realokasi Anggaran, Patok Aset Tanah Batal Dipasang

Imbas Realokasi Anggaran, Patok Aset Tanah Batal Dipasang

RK ONLINE - Rencana Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong melakukan penertiban aset tanah tahun ini batal dilaksanakan. Patok batas serta palang merek yang rencananya akan dipasang dilokasi aset tak bergerak tak seluruhnya bisa dipasang sebab imbas dari realokasi anggaran wabah Covid-19. Kabid Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama, M.Si mengatakan sebenarnya patok serta papan merek yang rencananya akan dipasang di tanah milik Pemkab Lebong sudah selesai dibuat. Hanya saja pemasangannya yang tertunda akibat anggarannya dipangkas untuk penanganan wabah covid-19. "Kemunginannya akan dipasang tahun depan," kata Rizka, Minggu (10/05/2020). Lebih jauh dijelaskan Rizka, ada 40 titik aset tanah yang rencananya akan dipasang patok serta plang merek yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong. Termasuk aset P3D saat pemekaran Kabupaten Lebong dari Kabupaten Rejang Lebong. Namun, sambung Rizka, ada sebagian patok dan plang merek yang sudah dipasang di aset tanah Pemkab Lebong diwilayah Desa Gunung Alam Kecamatan Pelabai beberapa waktu yang lalu. Baca Juga : Hasil Swab Warga Lebong Tengah Negatif Covid-19 "Untuk aset tanah yang ada di Desa Gunung Alam sudah dipasang," papar Rizka. Ditambahkan Rizka, pemasangan patok serta plang merek itu tujuannya untuk melakukan penertiban aset. Juga untuk meminimalisir adanya aset milik Pemkab Lebong yang dikuasai oleh perorangan. "Pemasangan rencananya dilakukan untuk aset tanah yang sama sekali belum dipasang patok serta palng merek. Namun ada juga mengganti plang merek yang sudah dalam kondisi rusak," demikian Rizka.  Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: