Tak Gratis, Bayar Parkir Boleh Sukarela
RK ONLINE - Berbeda dengan retribusi pasar, pemungutan parkir di Kabupaten Kepahiang tetap diberlakukan. Bedanya, selama masa pandemi Covid-19 pemilik kendaraan bisa membayar secara sukarela. Plt. Kadishub Kabupaten Kepahiang Zen Pinani, S.Sos, M.Si, Rabu (29/4) menerangkan, putusan di atas dengan pertimbangan kondisi perekonomian masyarakat yang semakin sulit. "Retribusi parkir tetap diberlakukan. Tapi ada keringanan dan bisa dibayar dengan kemampuan pemilik kendaraan itu sendiri," ujar Zen Pinani, Rabu (29/04/2020).
Sementara itu, terkhusus untuk Juru Parkir (Jukir) Zen menegaskan tidak diperbolehkan memaksanakan pungutan uang parkir kendaraan. "Kebijakan ini sudah kami sampaikan kepada petugas penarikan retribusi parkir. Tujuannya tidak lain untuk meringankan beban masyarakat selama bencana wabah virus corona," ungkapnya.
Sesuai Perda, besaran pungutan parkir selama ini Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 2.000 untuk kendaraan roda 4 dan Rp 3.000 untuk kendaraan jenis bus dan truk. "Lebih dari ketentuan ini, artinya sama saja dengan melakukan Pungli," tandasnya.
Pewarta : Hendika Andesta Editor : Heru Pramana Putra
Sumber: