Tak Gratis, Bayar Parkir Boleh Sukarela

RK ONLINE - Berbeda dengan retribusi pasar, pemungutan parkir di Kabupaten Kepahiang tetap diberlakukan. Bedanya, selama masa pandemi Covid-19 pemilik kendaraan bisa membayar secara sukarela. Plt. Kadishub Kabupaten Kepahiang Zen Pinani, S.Sos, M.Si, Rabu (29/4) menerangkan, putusan di atas dengan pertimbangan kondisi perekonomian masyarakat yang semakin sulit. "Retribusi parkir tetap diberlakukan. Tapi ada keringanan dan bisa dibayar dengan kemampuan pemilik kendaraan itu sendiri," ujar Zen Pinani, Rabu (29/04/2020).
Sementara itu, terkhusus untuk Juru Parkir (Jukir) Zen menegaskan tidak diperbolehkan memaksanakan pungutan uang parkir kendaraan. "Kebijakan ini sudah kami sampaikan kepada petugas penarikan retribusi parkir. Tujuannya tidak lain untuk meringankan beban masyarakat selama bencana wabah virus corona," ungkapnya.
Sesuai Perda, besaran pungutan parkir selama ini Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 2.000 untuk kendaraan roda 4 dan Rp 3.000 untuk kendaraan jenis bus dan truk. "Lebih dari ketentuan ini, artinya sama saja dengan melakukan Pungli," tandasnya.
Pewarta : Hendika Andesta Editor : Heru Pramana Putra
Sumber:
Terkini
Terpopuler
- 1 Astaghfirullah, Bulan Puasa Tangan Warga Talang Pito Putus Ditebas Tetangga!
- 2 Kabar Gembira Tenaga Honorer Masuk Database BKN, PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Konkret Bagi Pemerintah Terhadap
- 3 Armada PT MAS Terancam Diportal Warga, Ketua DPRD Kepahiang Upayakan Solusi Tanpa Masalah
- 4 Saingan Facebook Pro, Waveful Hadir Sebagai Aplikasi Penghasil Uang Konten Kreator
- 5 Disidak Forkopimda, Pengecer Gas LPG Subsidi Rp45 Ribu/Tabung Berkilah, Padahal Ada Rekamannya!