SPj 6 Parpol di Kepahiang Jadi Catatan BPK

SPj 6 Parpol di Kepahiang Jadi Catatan BPK

RK ONLINE - Inspektorat daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang telah mendapatkan hasil audit keuangan Bantuan dana Parpol (Banpol) tahap II. Dari total 12 Parpol penerima Banpol, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu memberi catatan SPj yang telah dilaporkan 6 Parpol.

Yakni, PAN, PKPI, Golkar, PDI-P, Perindo dan PPP. Dalam waktu dekat, hasil audit BPK RI akan disampaikan kepada seluruh Parpol malalui Kesbangpol Kepahiang. Inspektur Ipda Kepahiang Dr. Harun, SE, Ak, M.Si, Selasa (28/04/2020) menerangkan, catatan terhadap 6 Parpol mayoritas sama seperti Spj yang disampaikan.

Seperti, tidak sesuai dengan realisasi anggaran berdasarkan aturan yang ada. Misal, anggaran untuk pendidikan politik masih kurang, ada juga keperluan sekretariat masih kurang sesuai dengan dana yang diterima masing - masing Parpol.

"Hari ini (28/04/2020) akan kita sampaikan ke Parpol melalui Kesbangpol dan silakan nantinya dicermati dan bisa dilakukan perubahan dalam merealisasikan anggaran berikutnya," ungkap Harun. Baca Juga : Bupati Hidayatullah Siap Beri Izin RS Jalur II

Dijelaskan, terkait dan Parpol tidak ada istilahnya menjadi temuan tapi menjadi catatan yang harus dilakukan perbaikan. Dirinya meminta kepada 6 Parpol di Kabupaten Kepahiang bisa melakukan perbaikan Spj yang menjadi catatan dan tidak mengulangi dalam realisasi banpol di TA 2020.

"Silahkan dilakukan perbaikan dan untuk proses realisasi Banpol ke depan supaya Spj lebih diperhatikan. Realisasikan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku serta sesuai dengan peruntukan Parpol masing - masing," himbau Harun.

Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Parpol diterima, selanjutnya Kesbangpol Kepahiang bisa mengusulkan untuk dilakukan pencairan Banpol tahun 2020 ini. "Karena LHP Parpol merupakan syarat untuk pencairan, jadi silakan saja nantinya ambil LHP masing - masing di Badan Kesbangpol Kepahiang," demikian Harun.  Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: