Tambah Dana BLT, Pemdes Wajib Persetujuan Bupati

Tambah Dana BLT, Pemdes Wajib Persetujuan Bupati

RK ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang memastikan pengalokasian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), wajib berdasarkan ketentuan persentase yang sudah ditetapkan kementerian.

Jika terdapat kekurangan, maka pengalokasian tambahan Dana Desa (DD) untuk BLT wajib dan hanya bisa dilakukan desa jika sudah berdasarkan persetujuan dari bupati Kepahiang. Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Ir. H. Ris Irianto, M.Si, Selasa (28/04/2020) mengatakan, di Kabupaten Kepahiang, pagu DD rata-rata mulai dari Rp 700 juta-Rp 1 miliar.

Dengan ketentuan pengalokasiannya yang ditetapkan kementerian, maka rata - rata dana BLT yang bersumber dari DD sudah berada di angka Rp 250 juta-Rp 300 juta. "Dengan angka ini mudah-mudahan semua masyarakat yang terdampak Covid - 19 di tingkat desa bisa terbantukan," ungkapnya. Baca Juga : Disperkan RL Keliling Desa Suktik Vaksin Anti Rabies

Dijelaskan, dengan pandemi virus corona mengakibatkan hampir seluruh masyarakat merasakan dampak dari bencana ini. Maka dari itu tidak menutup kemungkinan, pengalokasian DD untuk BLT tetap tidak mampu untuk mengakomodirnya.

Hanya saja untuk melakukan penambahan lebih dari persentase yang ditentukan, Ris Irianto menegaskan harus berdasarkan persetujuan dari bupati. "Tanpa persetujuan dari bupati, pemerintah desa tak dibenarkan menambahi besaran BLT melebihi ketentuan yang ditetapkan," tegasnya.

Terakhir, Ris Irianto mengingatkan kembali jika dalam proses penyaluran BLT pemerintah desa harus melakukannya dengan tahapan verifikasi dan validasi penerima yang akurat. Kemudian dengan tetap mengedepankan masyarakat yang sangat membutuhkan.

"Tidak ada istilah keluarga dalam penyalurannya, semuanya harus sama. Baik jumlah maupun jenis dari bantuan yang diberikanya harus sama semua," tutupnya. Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: