Pemkab Tetapkan Pjs Kades Embung Sido
RK ONLINE - Dalam waktu dekat, Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang akan melayangkan surat kepada pihak kecamatan Bermani Ilir untuk melakukan pengusulan Pjs Kades Embung Sido yang akan memimpin sisa masa jabatan Kades sebelumnya.
Mengingat Kades sebelumnya Mulyen telah ditetapkan bersalah oleh majelis hakim, hingga secara otomatis dari sebelumnya desa dijabat Plt secara otomatis akan diganti dengan Pjs yang berasal dari unsur PNS di lingkungan Pemkab Kepahiang.
Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH, Senin (27/04/2020) mengatakan, meminta kepada pihak desa melakukan musyawarah dan menujuk Pjs yang akan menjalankan roda pemerintahan dalam desa.
Pjs yang akan ditunjuk oleh masyarakat sesuai dengan hasil musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan diusulkan kepada Bagian Pemerintahan. Baca Juga : Jaksa Kembalikan Rumah dan Mobil Kades Non Aktif
"Memang dalam aturan tidak menerangkan Pjs sesuai dengan usulan, tapi dalam rangka melancarkan suatu program dalam desa dan sesuai dengan permintaan masyarakat silakan saja nantinya," kata Iwan.
Selanjutnya, setelah ditunjuk Pjs bis asaja Embung Sido untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Karena jabatan Kades lama masih menyisakan 1 tahun 6 bulan ke depan dan akan habis 5 November 2021 mendatang. Dalam aturan bila sisa jabatan Kades sebelumnya lebih dari 1 tahun bisa untuk melakukan proses PAW.
"Kita tetapkan Pjs dan silakan nantinya untuk dilakukan PAW, hanya saja PAW yang dilakukan harus di bawah bulan November dengan sisa jabatan masih 1 tahun," sampai Iwan.
Tapi kalau misalnya sejak proses hukum Inkracht dan telah ditetapkan Pjs tidak juga melakukan PAW dipastikan Embung Sido akan menunggu proses Pilkades serentak nantinya.
"Kalau ingin PAW lakukan prosesnya cepat setelah kita tunjuk Pjs, tapi kalai tetap ingin dijabat oleh Pjs ya tidak perlu untuk dilakukan PAW. Dalam menentukan apakah akan dilakukan PAW atau tidak merupakan kebijakan Pjs nantinya, yang jelas untuk PAW masih memenuhi ketentukan sesuai dengan masa jabatan," demikian Iwan.
Pewarta : Efran Antoni
Editor : Candra Hadinata
Sumber: