Optimalisasi Operasi SRG, Pengelola Tunggu Persetujuan Perbankan

Optimalisasi Operasi SRG, Pengelola Tunggu Persetujuan Perbankan

RK ONLINE - Wakil Ketua Pengembangan Kopi Provinsi Bengkulu, Dedi Yulianto, Senin (27/04/2020) menyampaikan jika Sistem Resi Gudang (SRG) kopi yang berada di Kabupaten Kepahiang bukanlah tutup. Melainkan dioptimalisasi sampai menunggu ada persetujuan perbankan yang membiayai resi gudang.

Menurut Dedi, sejauh ini SRG yang beralamat di Desa Taba Air Pauh Kecamatan Tebat Karai tersebut tetap beroperasi dan siap menyimpan kopi petani. Bahkan, pihaknya juga telah melakukan pertemuan serta mempresentasikan kopi Bengkulu ke pihak perbankan. Karena itu juga diharapkan sejumlah perbankan dapat bekerjasama pembiayaan resi gudang.

"SRG ini sistem pembiayaan sehingga masih menunggu persetujuan perbankan. Kita sudah mempresentasikan hal ini yang dihadiri Bank BRI, Pincab Bengkulu, Curup dan Kepahiang. Harapan kita perbankan di Bengkulu ini dapat mensuport pembiayaan untuk pengelolaan resi gudang agar lebih optimal, sejauh ini tetap beroperasi," jelas Dedi.

Diterangkan Dedi, pihaknya sudah rapat bersama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun sampai dengan saat ini tetap menunggu persetujuan dari BRI.

"Kita sedang berupaya, bagaimana perbankan ini berpihak kepada petani kopi. Salah satunya dengan pengelolaan sistem resi gudang yang ada di Kepahiang, koordinasi yang kita lakukan hampir final tinggal kesepakatan kerjasama pembiayaan," papar Dedi.

Dedi melanjutkan, para pengusaha kopi telah menerapkan sistem blockhain. Yakni suatu sistem teknologi digital yang menyimpan data kopi sehingga semuanya transparan, kualitas kopi, jumlah yang tersedia maupun harganya.

Ditambahkan, manfaat SRG bagi petani memperkuat daya tawar petani dengan cara menunda penjualan produk atau produk hasil panen disimpan dulu di gudang yang memenuhi persyaratan sambil menunggu harga membaik kembali.

"Kualitas dan kuantitas produk yang disimpan dapat terjamin karena telah memiliki standar mutu SNI sehingga harga jual tetap optimal, produk juga tetap menjadi milik petani dengan dibuktikan adanya penerbitan surat bukti kepemilikan penyimpanan produk di gudang," demikian Dedi.

Pewarta : Reka Fitriani

Editor     : Candra Hadinata  

Sumber: