Hukuman 3 Perangkat Desa Embong Sido Non Aktif Berpotensi Bertambah

Hukuman 3 Perangkat Desa Embong Sido Non Aktif Berpotensi Bertambah

RK ONLINE - Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Kota Bengkulu terhadap 3 perangkat Desa Embung Sido Kecamatan Bermani Ilir, Kades non aktif Mulyan (42) Sekdes Abdurahman (45) dan Bendahara Deni Hadianto (23) berpotensi ditambah 1 bulan kurungan penjara.

Tambahan vonis 1 bulan akan dijalani 3 terdakwa bila tidak melakukan pembayaran denda masing - masing Rp 50 juta, sesuai dengan putusan yang dibacakan majelis dalam sidang, Rabu (22/04/2020) lalu.

Kajari Kepahiang, H. Lalu Syaifudin, MH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, MH dan Kasi Intel Arya Marsepa, SH, Minggu (26/04/2020)menyampaikan, bisa saja adanya penambahan hukum dari sebelumnya yang telah ditetapkan majelis hakim. Tambahan hukuman akan dilakukan bila ketiganya tidak membayar denda Rp 50 juta. Baca Juga : KSB Embong Sido Non Aktif Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

"Dalam vonis yang dibacakan hakim, ketiganya dipenjara selama 1 tahun 3 bulan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara. Artinya bila ketiga tidak membayar denda hukuman tambahan selama 1 bulan akan dijalani," sampai Riky.

Hanya saja apakah nantinya ketiga terpidana berniat untuk melakukan pembayaran denda atau tidak itu bisa dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang mengambil kesimpulan pascapikir - pikir.

"Kita akan menentukan sikap 7 hari sejak Rabu (22/04/2020) lalu, kalau misalnya kita menerima vonis silakan saja nantinya dilakukan pembayaran denda. Ataupun tidak mau melakukan pembayaran denda ya tidak apa - apa, tapi konsekuensinya adanya hukuman tambahan dan tu merupkan hak 3 terpidana," demikian Riky. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: