Maklumat MUI Jelas, ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama Ditindak Tegas Secara Hukum!
Maklumat MUI Jelas, ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama Ditindak Tegas Secara Hukum!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang, H. Rabiul Jayan mengungkapkan kalau ASN Kepahiang pelaku penistaan agama harus ditindak tegas secara hukum.
Dia mengatakan jika maklumat MUI jelas dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah maupun pihak lain, dalam menindak perbuatan Vita Melia.
BACA JUGA:300 KPM di Kepahiang Mengundurkan Diri Karena Sudah Mampu!
Menurut Rabiul Jayan, maklumat MUI Kabupaten Kepahiang dapat menjadi pedoman bagi siapapun untuk menindak tegas pelaku penistaan agama, termasuk Vita Melia yang merupakan ASN Kepahiang. Dia menilai kalau wanita ini sudah menodai agama dengan cara menginjak buku Yasin (sempat isu beredar Al-Quran) yang merupakan jantungnya kitab suci Al-Quran.
Disinggung apakah MUI akan melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait dengan tindakan Vita Melia, Rabiul Jayan mengaku kalau pihaknya hanya mengeluarkan maklumat yang dapat dipedomani.
BACA JUGA:Banyak yang Sudah Cair! Aplikasi Penghasil Uang Ini Bagi-bagi Saldo DANA Rp211.000
"Maklumat ini sebagai dasar yang dapat dipedomani. Kami mempersilahkan pihak manapun yang akan menindaklanjutinya ke proses hukum. Maklumat ini juga mendorong pemerintah daerah untuk tegas memberikan sanksi teguran hingga sanksi proses hukum," tegas Rabiul Jayan.
Sementara itu Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Kepahiang, H. Gusti Santoso, S.Ip yang ikut dalam Tabayun dengan menghadirkan Vita Melia secara langsung menjelaskan, tindakan yang dilakukan pelaku tersebut tidak masuk dalam sanksi adat.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Gerakkan Seluruh Jajarannya Permudah Layanan Sertifikasi Halal
Sumber:

