Implementasi PDRD, Dinas LH Dongkrak PAD Retribusi Kebersihan
Implementasi PDRD, Dinas LH Dongkrak PAD Retribusi Kebersihan--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) diimplementasikan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memanfaatkan regulasi tersebut. Salah satunya Dinas Lingkungan Hidup yang akan mendongkrak PAD retribusi kebersihan dengan adanya peraturan daerah tersebut.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Tinjau Taman Santoso, Secepatnya
BACA JUGA:Tekan Stunting di Kepahiang, TPPS Digencarkan Sampai Tingkat Desa
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas LH Tris Wahyudi, Mp menjelaskan, jika sebelumnya target PAD dari sektor retribusi kebersihan hanya kisaran Rp60 jutaan saja, saat ini ditargetkan sebesar Rp100 juta. PAD retribusi kebersihan tersebut ditarik dari pedagang tetap dan tidak tetap yang ada di kawasan Pasar Kepahiang, penarikan retribusi sesuai dengan ketentuannya berdasarkan Perda tersebut.
BACA JUGA:Database Dimuktahirkan, Penataan Tenaga Honorer Dilakukan Secara Bertahap
BACA JUGA:Serahkan Berkas Administrasi, 717 Tenaga Honorer Calon PPPK Kepahiang Belum Aman
"Optimis dengan Perda PDRD ini kita dapat memaksimal PAD dari retribusi kebersihan, mudah-mudahan melampaui target Rp100 juta yang ditetapkan," ujar Tris Wahyudi.
Selain PAD retribusi kebersihan, dikatakan Tris Wahyudi, pendapatan asli daerah lainnya pada Dinas Lingkungan Hidup dapat dimaksimalkan dari pengelolaan penanganan sampah. Dimana terdapat desa yang melaksanakan penanganan sampah dengan mandiri dan memanfaatkan TPA sebagai tempat pembuangan akhir maka dapat menyetorkan PADnya ke daerah, hal itu dihitung per meter kubiknya.
BACA JUGA:Valid! Ini Aplikasi Penghasil Uang dari Survei Online, Bisa Dicairkan ke Saldo DANA
BACA JUGA:KEBAKARAN! Aktivitas Belajar Mengajar SDN 10 Ujan Mas Terpaksa Dihentikan
"Iya sesuai dengan ketentuan Perda tersebut, penanganan sampah mandiri dan sampah yang dikelola di TPA sampah PAD yang disetor dihitung per meter kubiknya," ujar Tris Wahyudi.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Siapkan Regulasi Jam Kerja PPPK Paruh Waktu, Honorer yang Diangkat Harus Siap!
BACA JUGA:Maksimalkan Srikandi, Pemkab Kepahiang Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Kearsipan
Sumber:

