Disway banner

Pemkab Kepahiang Tegas Tak Beri Toleransi Soal SK Keaktifan Syarat Pemberkasan NI PPPK!

Pemkab Kepahiang Tegas Tak Beri Toleransi Soal SK Keaktifan Syarat Pemberkasan NI PPPK!

Pemkab Kepahiang Tegas Tak Beri Toleransi Soal SK Keaktifan Syarat Pemberkasan NI PPPK!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si dengan tegas menyebutkan jika Pemkab Kepahiang, tidak akan memberikan toleransi kepada tenaga harian lepas atau THL non ASN atau tenaga honorer terkait Surat Keputusan (SK) keaktifan. 

BACA JUGA:Ini Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Modal, Saldo DANA Gratis Langsung Cair

BACA JUGA:Launching 117 Koperasi Merah Putih, Ini Kata Bupati Kepahiang!

Sejak Senin 21 Juli 2025 kemarin, THL non ASN yang berhak mengikuti tahapan pemberkasan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), disibukkan dengan tahapan penyerahan berkas fisik syarat pemberkasan PPPK ke Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang.

 

Di sini sebanyak 762 tenaga honorer calon PPPK Kepahiang diminta untuk mengumpulkan 11 berkas persyaratan. Mulai dari surat lamaran, ijazah, KTP, Ijazah hingga SK keaktifan bekerja di instansi jajaran Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Cek Keaslian Berkas NI PPPK, BKDPSDM Libatkan Sejumlah OPD Teknis

BACA JUGA:Terkendala Sistem SSCASN, Calon PPPK Kepahiang Belum Bisa Upload Syarat Pemberkasan

"Syarat pemberkasan NI PPPK ini harus sesuai dengan ketentuan yang diumumkan BKN, kita mengingatkan agar dilengkapi. Khusus soal SK keaktifan, Pemkab Kepahiang tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun," tegas Wabup.

 

Jika tidak melengkapi berkas sesuai dengan ketentuannya kata Hafizh, tenaga honorer atau THL non ASN bersangkutan dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS sehingga tidak dapat mengikuti tahapan berikutnya. 

BACA JUGA:Tidak Sesuai Ketentuan, Berkas Persyaratan Calon PPPK Kepahiang Dikembalikan

BACA JUGA:Penutupan TPS Sementara di Tengah Kota Tunggu Kesiapan KUB Kelurahan

Perlu juga diketahui kalaupun sudah mengikuti tahapan ujian seleksi kompetensi Computer Assisted Test (CAT), tenaga honorer belum dapat dipastikan dapat diangkat menjadi PPPK Kepahiang.

Sumber:

Berita Terkait