Terkendala Sistem SSCASN, Calon PPPK Kepahiang Belum Bisa Upload Syarat Pemberkasan
Terkendala Sistem SSCASN, Calon PPPK Kepahiang Belum Bisa Upload Syarat Pemberkasan--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Meski dibuka sejak 1 Juli 2025, hingga Senin 21 Juli 2025 belum satu pun tenaga harian lepas atau THL Non ASN Pemkab Kepahiang yang mengunggah berkas ketentuan syarat Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) mereka ke laman SSCASN. Pasalnya, sistem SSCASN tersebut mengalami kendala dan belum bisa diakses oleh masing-masing THL non ASN yang tercatat dalam pengumuman R3T atau berhak dalam mengikuti tahapan pemberkasan NI PPPK.
BACA JUGA:Tidak Sesuai Ketentuan, Berkas Persyaratan Calon PPPK Kepahiang Dikembalikan
BACA JUGA:Penutupan TPS Sementara di Tengah Kota Tunggu Kesiapan KUB Kelurahan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Panitia Pelaksana Pemberkasan NI PPPK Bahrul Rozi, SH didampingi Kabid Pengembangan SDM Agus Rianto, S.Kom menjelaskan jika sistem SSCASN secara terpusat memang belum terbuka, sehingga THL non ASN yang berhak mengikuti tahapan pemberkasan belum dapat mengunggah berkasnya. Diketahui, bahwa dari toal 762 THL non ASN yang mengikuti tahapan pemberkasan NI PPPK, ialah mereka yang sudah mengikuti tahapan pendaftaran hingga ujian seleksi Computer Asisted Test (CAT), atas dasar itulah masing-masing THL non ASN sudah memiliki akun SSCASN.
BACA JUGA:4 Tahun Tertunda, Pemkab Kepahiang Nyatakan NA Perumda Air Minum Sudah Siap!
BACA JUGA:Cukup Main Aplikasi Penghasil Uang Populer, Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp345.000
"Karena pemberkasan NI PPPK ini juga harus diupload ke SSCASN, akan tetapi sampai dengan hari ini sistem unggah tersebut belum terbuka, kita mengikuti proses verifikasi berkas fisiknya terlebih dahulu. Menunggu sampai sistem terbuka, barulah THL non ASN dapat mengunggah berkas mereka ke akun masing-masing," jelas Agus Rianto.
BACA JUGA:Usulkan Dana Inpres, Ini Prioritas Peningkatan Infrastruktur yang Diusulkan Pemkab Kepahiang
BACA JUGA:Pemberkasan NI PPPK, Pemkab Kepahiang Sisir Honorer 'Siluman
Namun, pihaknya mengingatkan agar masing-masing THL non ASN sudah melakukan scan berkas sehingga nanti dapat dengan mudah mengunggah berkas ke laman SSCASN. Menurutnya, berkas yang diunggah oleh peserta yang mengurus NI PPPK sama dengan berkas asli yang diserahkan ke BKDPSDM Kepahiang.
BACA JUGA:Sudah Proses Mediasi, Perceraian 6 ASN Kepahiang Akhirnya Direkomendasikan
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis dari CashPop, Aplikasi Penghasil Uang Cuma dari Main HP!
"Masing-masing peserta harus scan berkas yang harus diunggah ke SSCASN, sesuai dengan syarat dan ketentuannya, berkas yang diunggah sama dengan yang diserahkan ke panitia verifikasi," jelas Agus Rianto.
Sumber:


