Tidak Sesuai Ketentuan, Berkas Persyaratan Calon PPPK Kepahiang Dikembalikan
Tidak Sesuai Ketentuan, Berkas Persyaratan Calon PPPK Kepahiang Dikembalikan--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Tak sedikit berkas tenaga harian lepas (THL) non ASN Pemerintah Kabupaten dikembalikan oleh Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM). Pasalnya, salah satu dari surat pernyataan yang disyaratkan, ialah Surat Keputusan (SK) keaktifan THL belum sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
BACA JUGA:Penutupan TPS Sementara di Tengah Kota Tunggu Kesiapan KUB Kelurahan
BACA JUGA:4 Tahun Tertunda, Pemkab Kepahiang Nyatakan NA Perumda Air Minum Sudah Siap!
Dimana surat pernyataan aktif bekerja tersebut terhitung Januari 2023 sampai dengan akhir Desember 2024. Kepala BKDPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui tim pelaksana verifikasi berkas NI PPPK Kepahiang Bahrul Rozi, SH didampingi Kabid Pengembangan SDM Agus Rianto, S.Kom Senin 21 Juli 2025 menjelaskan, pengembalian berkas yang dimaksud lantaran belum sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam pemberkasan NI PPPK.
BACA JUGA:Cukup Main Aplikasi Penghasil Uang Populer, Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp345.000
BACA JUGA:Usulkan Dana Inpres, Ini Prioritas Peningkatan Infrastruktur yang Diusulkan Pemkab Kepahiang
"Ada berkas THL non ASN yang melakukan pemberkasan NI PPPK dikembalikan oleh panitia verifikasi berkas, karena salah satu surat pernyataan keaktifan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. Disana jelas, dalam formatnya adalah terhitung Januari 2023 sampai dengan Desember 2024, bahkan kurang sebulan pun kita kembalikan berkasnya," jelas Agus Rianto.
BACA JUGA:Pemberkasan NI PPPK, Pemkab Kepahiang Sisir Honorer 'Siluman
BACA JUGA:Sudah Proses Mediasi, Perceraian 6 ASN Kepahiang Akhirnya Direkomendasikan
Ketentuan surat pernyataan aktif bekerja tersebut, dijelaskan Agus Rianto sesuai dengan petunjuk dan teknis pemberkasan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga, kelengkapan berkas yang dimaksud harus dilengkapi oleh THL non ASN yang dalam pengumumannya R3T dan berhak mengikuti tahapan pemberkasan.
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis dari CashPop, Aplikasi Penghasil Uang Cuma dari Main HP!
BACA JUGA:Gantikan Almarhum Agustinus, Ini Potensi PAW Anggota DPRD Kepahiang dari Partai Nasdem
"Kita belum dapat merincikan jumlah THL non ASN tidak memenuhi syarat dalam pemberkasan nomor induk PPPK ini, karena tahapan pemberkasannya masihlah berlangsung sampai dengan tanggal 25 Juli 2025," jelas Agus Rianto.
BACA JUGA:Roadshow ke Kementerian Koordinator Infrastruktur, Bupati Kepahiang Usulkan Peningkatan Pembangunan
Sumber:


