Satuan Pendidikan di Kepahiang Dilarang Menambah Rombel
Satuan Pendidikan di Kepahiang Dilarang Menambah Rombel--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Satuan pendidikan negeri di Kabupaten Kepahiang dilarang menambah rombongan belajar (rombel) pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. ATuran ini tertuang dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
BACA JUGA:Skema PPPK Paruh Waktu, Penggajian Disiapkan APBD Kepahiang
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepahiang Dr. Nining Fawely Pasju, S.Pt MM menjelaskan pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh menambah jumlah rombongan belajar.
"Jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki RKB atau menambaaah ruang kelas baru," jelas Nining.
BACA JUGA:Resmi Dijadikan Perda, Ini Catatan Dewan Kepahiang Terkait RPJMD 2025-2029
BACA JUGA:Stok Vaksin Kosong, Jumlah Populasi HPR di Kepahiang Mencapai 15 Ribu
Sebab, kata Nining, kuota tiap jalur telah diatur dalam Permendikbud dan juga petunjuk teknis (juknis) PPDB di daerah. Pengaturan Rombel lebih lanjut dimaksudkan agar tiap siswa maupun pendidik dapat menjalani pembelajaran dengan kondusif.
BACA JUGA:168 Kios dan Los Pasar Tak Berpenghuni, Disdag Tunggu Perbup Pengelolaan Pasar
BACA JUGA:Koordinasi Kemendes PDTT, Pemkab Kepahiang Usulkan Pengembangan Desa
"Jangan sampai ada sekolah negeri favorit misalnya yang menambah rombel dan menambah jumlah siswa disetiap rombel, misal satu kelas yang seharusnya diisi 36 siswa kemudian diisi lebih, atau melaksanakan kelas paralel," tegas Nining.
BACA JUGA:Tidak Harus Undang Teman, Aplikasi BuzzBreak Langsung Cair ke DANA
BACA JUGA:Bongkar Riset IPSOS 2025: Platform Mana yang Dipilih UMKM & Brand Lokal untuk Berjualan?
Sumber:


