Disway banner

Soal Tunggakan PAD Kios Pedagang Pasar Kepahiang, Ini Kata Disperindagkop UKM Kepahiang!

Soal Tunggakan PAD Kios Pedagang Pasar Kepahiang, Ini Kata Disperindagkop UKM Kepahiang!

Soal Tunggakan PAD Kios Pedagang Pasar Kepahiang, Ini Kata Disperindagkop UKM Kepahiang!--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang mencatat banyak pedagang yang menunggak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisinya dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Kadis Perdagangan, Kop dan UKM Herman Zamhari, Mp melalui Kepala Bidang Perdagangan Abdullah, SE pedagang yang menunggak retribusi HGB tersebut kios ataupun losnya dalam kondisi kosong.

 

Meski demikian, pedagang yang memegang HGB tetap harus diwajibkan membayar retribusi yang sudah ditetapkan sesuai dengan kios dan los yang tercatat oleh pemegang HGB.

BACA JUGA:OPD Kurban 12 Ekor, Ini Jadwal Sapi Kurban Presiden RI Tiba di Kepahiang

BACA JUGA:Opsen Pajak Berikan Dampak Positif Bagi Pemkab Kepahiang

"Pedagang yang menunggak meskipun kiosnya kosong tetap harus membayar tunggakan retribusi, karena selama pedagang memegang HGB wajib membayar PADnya ke daerah, kecuali dikembalikan ke Pemkab saat tidak mau lagi menempatinya," ujar Abdullah.

 

Dia menjelaskan, nantinya Pemkab Kepahiang akan memperbaharui pemegang HGB menjadi Surat Tanda Bukti Menempati (STBM), bersamaan dengan hal ini retribusi bagi yang menempati kios juga akan diperbaharui. Yakni sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang PDRD, hitungannya juga berdasarkan luas kios yang ditetapkan berdasarkan Perda tentang Pengelolaan Pasar Kepahiang.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Ini Bisa Withdraw Saldo DANA Tembus Rp900.000!

BACA JUGA:Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Masih Blur, Peserta Harus Sabar dengan 2 Regulasi Ini

"Ada regulasi yang mengatur tentang pemanfaatan kios pasar, serta besaran retribusi bagi pedagang yang menempati kios, yaitu Perda PDRD, besaran retribusi ini tidak lagi sama dengan yang lama. Namun berdasarkan luas kios dan los yang ditempati pedagang sesuai ketentuannya," jelas Abdullah.

 

BACA JUGA:Raperda RPPLH Hampir Rampung, Jadi Regulasi Hingga 30 Tahun Mendatang

BACA JUGA:Catat Ya! Ini Jadwal Idul Adha Menurut Kemenag Kepahiang

Sumber: