Bukan Hanya Disewa, Los Pasar Kepahiang Diduga Diperjualbelikan!
Bukan Hanya Disewa, Los Pasar Kepahiang Diduga Diperjualbelikan!--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Ditengah upaya Pemerintah Kabupaten Kepahiang melakukan penataan Pasar Kepahiang agar lebih tertata, ada saja ulah pedagang yang tidak bertanggungjawab atas kepemilikan aset daerah. Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang Rabu 7 Mei 2025 mendapati adanya dugaan kios Pasar Kepahiang akan dijual bahkan disewakan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Kop dan UKM Kepahiang Herman, Mp melalui Kabid Perdagangan Abdullah, SE mengatakan pihaknya mendapati informasi tersebut dari postingan grup jual beli Facebook area Kepahiang. Yakni, bunyi postingan tersebut 'Ijin lapak min dijual/dikontrakkan ruko ukuran 3X3, 2 lantai lokasi pasar Kepahiang, cocok untuk usaha dan tempat tinggal'.
BACA JUGA:Tak Ada Kepastian dari BKN, 17 THL Masuk Database BKN Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK
Menanggapi hal tersebut, Abdullah mengataka kios yang diposting di media sosial tersebut adalah benar bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang, yang dimana pedagang yang menempatinya hanya beralas Hak Guna Bangunan (HGB dan pedagang hanya dibebankan retribusi, dalam perjanjianya tidak boleh dipindahtangankan, diperjualbelikan ataupun disewakan.
"Jelas ini melanggar ketentuan, kita sedang menelusuri postingan dari lapak jual beli yang kita lihat dishare di grup ORANG KEPAHIANG itu. Dari data yang ada pada Dinas Perdagangan, kita akan memanggil yang bersangkutan pemegang HGBnya, sebab dalam kesepakatan pemegang HGB, apabila tidak mau lagi menempati kios, maka kembalikan ke Pemkab dalam hal ini Dinas Perdagangan," tegas Abdullah, Rabu 7 Mei 2025 di ruang kerjanya.
BACA JUGA:Tiba di Madinah, JH Kepahiang Mulai Shalat Arbain dan Ziarah ke Makam Rasulullah
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Ini Siapkan Rp400 Ribu per Jam Langsubg ke e-Wallet Kamu
Abdullah mengatakan, sesuai dengan wacana Pemkab Kepahiang yang mengintruksikan penataan kios Pasar Kepahiang seluruh pemegang HGB akan ditarik dan diperbaharui dengan Surat Tanda Bukti Hak Menempati (STBHM). Diperbaharuinya HGB ini lantaran banyaknya dugaan kios Pasar Kepahiang yang dipindahtangankan.
"Ini bukan kejadian yang pertama, bahkan kita ada mendapati di kios kosong itu ada merk dikontrakkan, ini tidak boleh. Makanya akan diperbaharui dari HGB menjadi STBHM, nanti perjanjian memanfaatkan kios ini akan diperbaharui lagi," jelas Abdullah.
Sumber:


