Pemkab Kepahiang Cabut Izin HGB Pasar Kepahiang, Retribusi Bakal Diperbaharui
Pemkab Kepahiang Cabut Izin HGB Pasar Kepahiang, Retribusi Bakal Diperbaharui--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM sudah membentuk tim validasi terhadap 466 Hak Guna Bangunan (HGB) kios pasar Kepahiang. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kepahiang Herman Zamhari, Mp mengatakan nantinya seluruh HGB kios pasar Kepahiang tersebut akan dicabut.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menargetkan akan memvalidasi pemegang HGB yang terbagi pada 23 kios bangunan pasar Kepahiang tersebut.
BACA JUGA:Tengah Malam, Rumah Warga Kepahiang Diamuk Si Jago Merah
BACA JUGA:Perluas Pusat Kota, Tugu Santoso Bakal Dipindahkan ke Simpang 4 Ring Road
"Setelah divalidasi nanti seluruh pemegang HGB Ini akan ditarik, nantinya akan diganti dengan Surat Tanda Bukti Menempati (STBM)," ujar Herman.
Digantikan dengan STBM, kata Herman akan mengubah isi perjanjian, yakni kewajiban membayar retribusi pasar sesuai dengan aturan baru Perda nomor 23 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah atau PDRD. Dimana, pedagang yang akan memegang STBM nantinya diwajibkan melunaskan tunggakan retribusi pasar yang selama ini menunggak.
BACA JUGA:Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp 918.000 dari Game Penghasil Uang, Bisa Diunduh di Google
BACA JUGA:IJD Gelontorkan Rp 32 MIliar untuk Pembangunan Ring Road, Tahun Ini Bisa Dilalui!
"Tunggakan retribusi pasar tetap akan ditagih, kemudian ada perubahan tarif retribusi pasar berdasarkan Perda PDRD yang baru. Jadi, nanti STBM ini akan memperketat pengawasannya," jelas Herman.
BACA JUGA:Daftar Tunggu Haji di Kepahiang Mencapai 25 Tahun, Masyarakat Diminta Bersabar
BACA JUGA:Langsung Masuk Dompet Digital, Buka Amplop Saldo DANA
Sebelumnya, OPD tersebut mencatat banyaknya tunggakan retribusi pasar yang seharusnya menjadi kewajiban pedagang setiap bulannya pada Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Padahal tarif retribusi yang dibebankan kepada pemegang HGB kios pasar Kepahiang sangatlah wajar, dengan besaran rata-rata tarif retribusi sebesar Rp 20 ribu sampai dengan Rp 130 ribu per bulannya.
Sumber:


