Disway banner

Tarif Retribusi Kios dan Los di Pasar Kepahiang Naik 20 Persen!

Tarif Retribusi Kios dan Los di Pasar Kepahiang Naik 20 Persen!

Tarif Retribusi Kios dan Los di Pasar Kepahiang Naik 20 Persen!--DOK/RK

"Kalau seandainya nanti pedagang tidak lagi memperbaharui HGBnya, katakanlah tidak melanjutkan menempati kios atau los milik pemerintah di Pasar Kepahiang, maka kewajiban membayar tunggakan retribusi itu tetap diharuskan. Karena, meskipun dalam keadaan kosong dan tidak dikembalikan ke Pemkab, tetap menjadi kewajiban pedagang membayar retribusi," kata Abdullah.

 

Sebab tambah Abdullah, tunggakan retribusi pasar yang terjadi selain karena tunggakan pedagang aktif, maupun karena pedagang yang mengosongkan atau tidak menempati kios dan los yang sudah disediakan oleh pemerintah tersebut. 

BACA JUGA:Dimakamkan di Mekkah, Ini Diagnosa Dokter Terhadap Jemaah Haji Kepahiang yang Meninggal Dunia

BACA JUGA:FLS2N Dikbud Kepahiang Dibuka Langsung Bupati Kepahiang Zurdi Nata.

"Meski kosong dan tidak ditempati pedagang, beban retribusi tetap harus dibayarkan oleh pedagang, karena statusnya masih memegang surat HGB. Kecuali jika sudah tidak difungsikan, seharusnya dikembalikan pada pemerintah daerah," tutupnya.

Sumber:

Berita Terkait