Disway banner

Jajaran Kemenag Teken Maklumat Pelayanan dan Penanganan Benturan Kepentingan

Jajaran Kemenag Teken Maklumat Pelayanan dan Penanganan Benturan Kepentingan

Jajaran Kemenag Teken Maklumat Pelayanan dan Penanganan Benturan Kepentingan--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melakukan penandatanganan maklumat pelayanan, hal ini dalam rangka meningkatkan pelayanan prima. Yakni melalui pelayanan pengaduan masyarakat, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan penanganan benturan kepentingan.

BACA JUGA:PENTING! Peserta Wajib Persiapkan dan Perhatikan Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Ini

BACA JUGA:WASPADA! Warga Kepahiang Banyak Terserang ISPA dan Diare

Kakan Kemenag Kepahiang Imam Ghozali, S.Pd.I., M.Pd menandatangani Maklumat Pelayanan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Penandatanganan ini menjadi bagian dari upaya serius Kemenag Kepahiang dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA:Mulai Tahun Ini, DED Revitalisasi Taman Santoso Mulai Disusun Pemkab Kepahiang

BACA JUGA:Wabup Kepahiang Tekankan Guru Wajib Tingkatkan Literasi

Imam mengatakan, penandatanganan maklumat ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat integritas dan profesionalisme ASN Kementerian Agama di lingkungan Kabupaten Kepahiang.

"Maklumat ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Kami siap untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui pengelolaan pengaduan masyarakat (Dumas), penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta penanganan benturan kepentingan yang terstruktur dan sistematis," jelas Imam.

BACA JUGA:Main Game Dapat Saldo DANA Rp 825.000, Ini Game Tanpa Undang Teman

BACA JUGA:Peduli Korban Bencana Puting Beliung, Bupati Rejang Lebong Serahkan Bantuan

Imam juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong partisipasi publik dalam pengawasan layanan melalui kanal-kanal pengaduan yang telah disiapkan. Dengan adanya sistem Dumas yang responsif, UPG yang aktif, serta upaya deteksi dan mitigasi benturan kepentingan, diharapkan tercipta iklim pelayanan yang bersih dan melayani.

BACA JUGA:Ikuti Ujian CAT, Sejumlah Aturan Ini Wajib Diketahui Calon PPPK Kepahiang

BACA JUGA:Study Tour, Paskibraka Diminta Kenalkan Kepahiang ke Luar Daerah

"Langkah ini sejalan dengan visi reformasi birokrasi yang tengah digalakkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, di mana setiap unit kerja dituntut untuk membangun budaya pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat," ujarnya.

Sumber: