Disway banner

Ikuti Ujian CAT, Sejumlah Aturan Ini Wajib Diketahui Calon PPPK Kepahiang

Ikuti Ujian CAT, Sejumlah Aturan Ini Wajib Diketahui Calon PPPK Kepahiang

Ikuti Ujian CAT, Sejumlah Aturan Ini Wajib Diketahui Calon PPPK Kepahiang--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Tahapan ujian kompetensi computer asisted test (CAT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kepahiang tinggal menghitung hari. Namun ada sejumlah aturan dan ketentuan yang harus diketahui peserta calon PPPK Kepahiang, yakni sesuai dengan pengumuman nomor 800.1.2.2/461BKDPSDM/2025 tentang jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi seleksi PPPK Pemkab Kepahiang formasi tahun 2024.

BACA JUGA:Study Tour, Paskibraka Diminta Kenalkan Kepahiang ke Luar Daerah

BACA JUGA:Kepahiang Kekurangan Guru Tenaga Pendidikan Potensial

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Kepegawaian Bahrul Rozi, SH  mengatakan, pasca pengumuman tersebut masing-masing peserta calon PPPK Kepahiang sudah dapat mencetak kartu tanda peserta ujian.                

BACA JUGA:Lewat Aplikasi Game Penghasil Saldo DANA Gratis, e-Wallet Ditransfer Rp 1.671.000

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diduga Tenggelam di Wisata Danau Suro, Pelajar di Kepahiang Meninggal Dunia!

"Sesuai dengan ketentuan itu, maka peserta harus  memahami aturan dan ketentuan, karena tidak ada mekanisme pergantian jadwal tes dengan alasan apapun sebagaimana jadwal yang telah diteapkan Panselnas. Peserta yang tidak hadir sesuai dengan jadwal yang ditetapkan maka dianggap tidak mengikuti tes dan dinyatakan gugur," jelas Bahrul Rozi.

BACA JUGA:Triwulan I Baru 85 Persen Guru Cairkan Sertifikasi, Sisanya Masih Terganjal Verifikasi Rekening

BACA JUGA:Safari Ramadhan di Sindang Dataran, Pemkab Rejang Lebong Serahkan Sejumlah Bantuan

Kemudian, dokumen penting yang harus dibawa oleh peserta calon PPPK Kepahiang seperti kartu tanda peserta, KTP elektronik atau Kartu Keluarga yang sudah berbarcode. Tak hanya itu, peserta juga wajib melakukan survey lokasi H-1 sebelum pelaksanaan ujian untuk memastikan lokasi tes dan menyesuaikan kondisi aturan tempat parkir kendaraan sesuai dengan lokasi tes masing-masing.

BACA JUGA:Safari Ramadhan di Kepala Curup, Sekda Minta Masyarakat Dukung Program Prioritas dan Visi-Misi Bupati/Wabup

BACA JUGA:Usai Buka Puasa Bersama, Gubernur Helmi Hasan Serahkan Bantuan Ambulance Gratis di Rejang Lebong

"Kemudian yang tidak kalah penting adalah kelulusan peserta adalah prestasi sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggungjawab Pemkab Kepahiang," jelas Bahrul Rozi.

Sumber:

Berita Terkait