Disway banner

Masyarakat Harus Tahu, 3 Kondisi ini Menyebabkan BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan

Masyarakat Harus Tahu, 3 Kondisi ini Menyebabkan BPJS  Kesehatan PBI Dinonaktifkan

Masyarakat Harus Tahu, 3 Kondisi ini Menyebabkan BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan--DOK/NET

Jika status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan padahal mereka masih layak mendapatkannya, maka masyarakat bisa melakukan reaktivitasi atau pengaktifan kembali. Ketentuan tersebut mengacu Pasal 6 ayat (8) Permensos Nomor 21 Tahun 2019. 

"Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dihapuskan, namun kemudian masih layak membutuhkan layanan kesehatan diwajibkan melapor kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat untuk mendapatkan surat keterangan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat," bunyi Pasal 6 ayat (8). 

BACA JUGA:Ada Oknum Petugas yang Tarik Pungutan dari Pedagang, Dishub : Jika Ada Oknum LLAJ yang Bermain, Segera Diprose

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Komitmen Terhadap Isu Inklusi Perlindungan Perempuan dan Anak

Adapun pengaktifan kembali BPJS Kesehatan PBI bisa dilakukan dalam kurun waktu enam bulan, sejak kepesertaannya dinonaktifkan.

Sumber: