Bupati Inventarisir HGB Kios Pasar, Dibiarkan Kosong Padahal Retribusinya Merakyat
Bupati Inventarisir HGB Kios Pasar, Dibiarkan Kosong Padahal Retribusinya Merakyat--Istimewa
"Kami akan mendata lagi, melakukan penataan, terutama melakukan evaluasi pemilik HGB kios dan los Pasar Kepahiang. Memang dari data yang ada 70 persen los dan kios ini sudah ada pemiliknya. Tapi itu akan kita cek lagi masa berlaku HGBnya," kata Herman.
Penataan ini juga lanjut Herman, akan dilakukan lantaran masih banyak kios dan los Pasar Kepahiang kosong dan belum ditempati pedagang, sebagian besar lapak pedagang sayur. Lapak ini tidak memerlukan HGB melainkan hanya hak guna pakai ataupun surat perjanjian penempatan lapak. Sesuai dengan ketentuannya, pedagang hanya membayar retribusi sebesar Rp15 ribu perbulan.
BACA JUGA:Memulai Bisnis dari Nol, Simak 5 Langkah Jitu Memulai Bisnis Berikut Ini
BACA JUGA:Modal Login Tanpa Undang Teman, Bisa Dapat Saldo DANA Rp 500.000
"Beda dengan los yang retribusi HGBnya dihitung berdasarkan luas, kisaran Rp50 ribu sampai Rp180 ribu perbulan. Lapak pedagang sayur hanya Rp15 ribu perbulan. Makanya PKL diarahkan untuk memanfaatkannya," demikian Herman.
Sumber:


