Ditenggat Sampai 30 April! Terminal Pasar Kepahiang Harus Bersih dari Pedagang
Ditenggat Sampai 30 April! Terminal Pasar Kepahiang Harus Bersih dari Pedagang--Reka Fitriani
Diketahui, dasar persetujuan menempati kios disamping terminal bus Kabupaten Kepahiang yang dikantongi pedagang di Terminal adalah Keputusan Bupati nomor:294/TAHUN 2005, keputusan tersebut ditandatangani Bupati Kepahinag Bando Amin C Kader MM, pada waktu itu. Dalam salinannya, pedagang diberikan hak sewa menempati kios ukuran 2 m x 2,5 m disamping terminal sebesar Rp 3.500.000, yang diketahui masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:Ingin Dapatkan Uang Gratis, Ini Jenis-jenis APK Penghasil Uang Tercepat yang Wajib Diunduh
BACA JUGA:DTSE Jadi Acuan Pencairan BLT BBM Tahap I, Simak Apakah Anda Termasuk!
Hanya saja, sejak masa berlaku HGB tersebut berakhir, 10 tahun terakhir Pemkab Kepahiang tidak lagi menarik PAD dari sewa pemanfaatan fasilitas terminal Pasar Kepahiang tersebut.
Sumber:


