Alasan Datang Bulan, ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama Batal Salat Taubat, MUI Kepahiang: Haram Hukumnya!
Karena sedang datang bulan, ASN Kepahiang pelaku penistaan agama yang dikecam MUI batal salat taubat.--Radarkepahiang.id
Karena tindakan menghina, menghujat, melecehkan dan merendahkan agama, keyakinan, simbol atau syiar agama sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI nomor 24 tahun 2017, tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial dan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII, masalah strategis kebangsaan tentang dhawabit dan kriteria penodaan agama adalah haram hukumnya.
"Perbuatan yang dilakukan menginjak kitab Yasin, secara sadar telah dilakukan oleh yang bersangkutan. Menegaskan bahwa perbuatan, pernyataan dan ucapan di muka umum dan media yang bersifat menista agama dalam kategori perbuatan yang dilarang," tegas Rabiul Jayan.
BACA JUGA:300 KPM di Kepahiang Mengundurkan Diri Karena Sudah Mampu!
BACA JUGA:Seleksi COTA Bayi Malang Tersisa 10 Berkas, Ada Survei dan Asesmen!
Dengan maklumat yang dikeluarkan MUI Kabupaten Kepahiang tersebut, Rabiul Jayan dengan tegas mengatakan jika tindakan dan imbauan yang disampaikan berupa desakan penegakan hukum.
Yakni mendorong pemerintah untuk menindak tegas pelaku atau organisasi yang melakukan penistaan agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni UU nomor I/PNPS/1965 tentang pencegahan dan penyalahgunaan dan penodaan agama.
"Kemudian sanksi tegas. Menyarankan agar instansi terkait bertindak tegas dan adil dalam memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran yang menganggu keharmonisan dan kerukunan umat beragama khususnya umat muslim yang berada di Kepahiang. Serta ajakan kerukunan, mengimbau umat beragama untuk tetap menjaga kerukunan, melakukan komunikasi, dialog dan upaya lain untuk mewujudkan keharmonisan kehidupan beragama di Kabupaten Kepahiang," tutupnya.
Sumber:


