Sudah Lewat 60 Hari, Temuan LHP BPK RI Belum Tuntas 100 Persen!

Rabu 10-09-2025,13:50 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Masa tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2024 Kabupaten Kepahiang sudah lewat dari 60 hari. Pengembalian sejumlah temuan dalam LHP BPK tersebut belum sepenuhnya tuntas 100 persen, rinciannya tindaklanjut pengembalian tuntutan ganti rugi atau TGR baru diangka 60 persen, dan 20 persennya adalah tindaklanjut catatan Sistem Pengendalian Intern (SPI) administrasi.

BACA JUGA:Waspada Calo! Tahapan Pengisian DRH PPPK Kepahiang Gratis

BACA JUGA:Buruan Dapatkan Saldo DANA Gratis Melalui Aplikasi Penghasil Uang Sweatcoin

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd menegaskan agar masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berdasarkan LHP LKPD TA 2024 tersebut terdapat temuan agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuannya.

 

"Masih belum tuntas 100 persen, tapi kita menginstruksikan agar OPD-OPD bersangkutan untuk segera menindaklanjuti temuan BPK dalam LHP tersebut," sampai Hartono.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Ini Tips Agar Tidak TMS dalam Pengisian DRH Seleksi PPPK

BACA JUGA:Dengan Catatan, Pembahasan RAPBD TA 2026 Kepahiang Disetujui 5 Fraksi

Diketahui, dari LHP BPK RI berdasarkan LKPD TA 2024 tersebut rincian temuan yang termuat dalam LHP Nomor 24.8/LHP/XVIII.BKL/05/2025 total temuan kisaran Rp7,2 miliar, sebagian besar pada Sekretariat DPRD Kepahiang senilai Rp5,2 miliar. Banyaknya temuan pada pengelolaan keuangan Pemkab Kepahiang TA 2024 tersebut, kata Sekda, menyebabkan Kabupaten Kepahiang gagal meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

BACA JUGA:Kementerian Haji dan Umrah Terpisah, Tingkat Daerah?

BACA JUGA:Gantikan HGB, Penerbitan STBHM Masih Menunggu Juknis Pelayanan Pasar

"Selain TGR, ada kelemahan pada sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan. OPD terkait berkewajiban menindaklanjuti dalam LHP sesuai dengan UU nomor 15/2004, OPD dan pejabat terkait memberikan penjelasan kepada BPK," ujar Sekda.

Kategori :