Lahan Pemkab Kepahiang Digunakan SPPG dan Kopdes, Berapa Sewa yang Diterima?
Lahan Pemkab Kepahiang Digunakan SPPG dan Kopdes, Berapa Sewa yang Diterima?--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang mencatat sejumlah aset lahan milik pemerintah daerah dimanfaatkan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Namun, hingga saat ini Pemkab Kepahiang belum merinci nilai sewa pemanfaatan lahan aset barang milik daerah (BMD).
BACA JUGA:Cairkan Rp320.000 Per Hari Ini, Gunakan Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis!
BACA JUGA:Lahan Kosong Jadi Berkah, 3 Inspirasi Kebun Produktif Warga RT Tanpa Modal Besar
Terkait dengan pemanfaatan aset lahan barang milik daerah yang ditentukan sewa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Salah satu poinnya adalah, objek sewa tanah atau bangunan milik pemerintah daerah tidak digunakan untuk tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dapat disewakan kepada pihak lain, seperti perseorangan, badan usaha dan lainnya.
BACA JUGA:Cepat Tanpa Diet, Ini Ramuan Menghilangkan Lemak Perut
BACA JUGA:Mengenal Jenis-Jenis Investasi Digital, Peluang Cuan di Era Teknologi
"Iya, lahan milik Pemkab Kepahiang beberapa digunakan untuk pembangunan Kopdes dan SPPG MBG, namun sejauh ini belum ada hitung-hitungan terkait dengan sewa lahan," jelas Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM CGRE FRMP.
Jono menjelaskan, BKD Kepahiang hanya mencatat aset barang milik daerah secara keseluruhan, namun terkait dengan pengguna barang milik. Namun, penggunaan barang milik daerah berupa aset lahan tersebut berada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA:Sulit Tidur di Malam Hari? Ini Tips Mengatasi Insomnia Secara Alami dan Efektif
BACA JUGA:10 Manfaat Minum Air Putih di Pagi Hari, Kebiasaan Sederhana dengan Dampak Luar Biasa
"Pencatatan penggunaan aset lahan ini kan berada di masing-masing OPD, kita mengarahkan nanti pemanfaatan lahannya sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Jono.
Sumber:




