Waspada Calo! Tahapan Pengisian DRH PPPK Kepahiang Gratis

Rabu 10-09-2025,09:22 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang menyatakan jika seluruh proses tahapan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang tidak dipungut biaya. Dengan demikian, agar para peserta yang diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk tidak mengandalkan calo atau meminta pihak-pihak lain untuk mengisi daftar riwayat hidup.

BACA JUGA:Buruan Dapatkan Saldo DANA Gratis Melalui Aplikasi Penghasil Uang Sweatcoin

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Ini Tips Agar Tidak TMS dalam Pengisian DRH Seleksi PPPK

Kepala BKDPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Pengembangan SDM Agus Rianto, S.Kom mengatakan kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri.

 

"Diimbau agar peserta tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu atau calo, yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun apapun. Maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta dan keluarga dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang menurut ketentuan hukum yang berlaku, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya," jelas Agus.

BACA JUGA:Dengan Catatan, Pembahasan RAPBD TA 2026 Kepahiang Disetujui 5 Fraksi

BACA JUGA:Kementerian Haji dan Umrah Terpisah, Tingkat Daerah?

Tak hanya itu, bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu pada setiap tahapan pengadaan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Kabupaten Kepahiang berhak mengugurkan kelulusan tersebut atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK.

BACA JUGA:Gantikan HGB, Penerbitan STBHM Masih Menunggu Juknis Pelayanan Pasar

BACA JUGA:1 Link Hotmix Jalan Menuju Lokasi SR Diakomodir BPJN, Bupati Kepahiang: Dibangun Tahun Ini!

"Kemudian kesalahan pada dokumen serta kesalahan dalam melakukan unggah dokumen dan kelalaian peserta dalam keterlambatan melakukan unggah dokumen sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan merupakan tanggungjawab peserta," sampai Agus.

Kategori :