ASN Kepahiang Tersangka Kasus Korupsi Masih Terima Gaji

Rabu 27-08-2025,08:35 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id -  Pemerintah Kabupaten Kepahiang memberhentikan sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Sekretariat DPRD, yakni RY, YI dan DR. Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip mengatakan, dirinya sudah menandatangani pemberhentian sementara ketiga ASN tersebut dari tugasnya, lantaran tengah menghadapi persoalan hukum.

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis, Hanya dengan Bermain Hago!

BACA JUGA:Ngeyel, Pemkab Bakal Gandeng Jaksa Tagih Pajak Pengusaha

Dengan demikian, kata Bupati, yang bersangkutan masih mendapatkan gaji sebesar 50 persen, hingga ada putusan hukum tetap. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dijelaskan bahwa PNS yang sedang menjalani pemberhentian sementara yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tetap menerima penghasilan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang sampai dengan selesainya masa pemberhentian sementara.

BACA JUGA:9 OPD Kosong, Pemkab Kepahiang Buka Peluang Pejabat Luar Daerah Lewat Lelang Terbuka

BACA JUGA:3 Pejabat Kepahiang Dicopot dari Jabatan Kepala, 2 Tetap dan Dikukuhkan!

"Sesuai dengan regulasi tersebut, ASN yang ditetapkan sebagai tersangka masih menerima penghasilan 50 persen, sampai dengan nanti putusan hukum inkrahnya. Itu ada aturannya, Permendagri juga mengatur itu, dan turunannya sudah kami tandatangani beberapa hari yang lalu," kata Bupati.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang : TP PKK Jadi Ujung Tombak Tekan Angka Stunting!

BACA JUGA:Masyarakat Minta Infrastruktur, DAK Fisik Tahun 2026 Malah Semakin Minim

Bupati menjelaskan, sesuai dengan regulasi dan ketentuannya, ASN yang terbukti melakukan tindak pindana korupsi berpotensi dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) atau dipecat secara tidak hormat, terutama jika putusan pengadilan terkait korupsi telah berkekuatan hukum tetap dan memenuhi syarat seperti pidana penjara lebih dari dua tahun, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Soal Wacana Rekrutmen CPNS, Ini Kata BKDPSDM Terkait Formasi yang Diusulkan

BACA JUGA:Aplikasi Game Sekrup Penghasil Uang, Mirip Speedman Tanpa Penggandaan

"Saat ini kita menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh ketiga ASN tersebut, terkait terbukti bersalah atau tidak kita menghormati putusan pengadilan nantinya. Hasilnya, resiko yang harus ditanggung oleh ASN bersangkutan," tegas Bupati.

BACA JUGA:FIX! Mutasi Pejabat Kepahiang Dilaksanakan Besok

BACA JUGA:INGAT! PPPK Kepahiang Hanya Untuk Tenaga Honorer Aktif

Kategori :