Cagar Budaya Hingga Lahan Sekolah di Kepahiang Dicaplok Pembangunan Kopdes!
Cagar Budaya Hingga Lahan Sekolah di Kepahiang Dicaplok Pembangunan Kopdes!--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, lahan yang ditetapkan sebagai cagar budaya seyogyanya dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh dibangun sembarangan, dialihfungsikan atau dirusak. Ini tertuang dalam aturan pelestarian cagar budaya yang diatur ketat, terutama melalui UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan peraturan turunannya.
BACA JUGA:Dari Aplikasi Penghasil Uang Terpercaya, Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu
BACA JUGA:Mudah Dibuat, 5 Resep Kue dari Tepung Ketan dan Gula Merah
Namun, berbeda yang terjadi di Kabupaten Kepahiang, kawasan cagar budaya yang terletak di Kecamatan Kabawetan berupa lahan lapangan kabawetan yang masuk dalam 19 daftar dalam SK Cagar Budaya di Kabupaten Kepahiang, malah diatasnya dibangun Koperasi Merah Putih. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dr. Nining Fawely Pasju, S.Pt MM, lapangan kabawetan beserta rumah tinggal di areal tersebut masuk dalam daftar 19 cagar budaya yang sudah di SKkan.
Terkait pembangunan Kopdes Merah Putih tersebut, kata Nining, tidak melalui persetujuan Disdikbud bahkan pihaknya sudah menyurati, bahkan berkoordinasi langsung pada pelaksana pembangunan Kopdes Merah Putih.
BACA JUGA:Solusi Hijau di Lahan Terbatas, Ini 5 Desain Teras Minimalis Tanpa Halaman
BACA JUGA:15 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kasus Penemuan Mayat Remaja Peraduan Binjai
"Sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, cagar budaya tidak boleh dibangun, itu cagar budaya peninggalan Inggris yang masuk dalam 19 daftar cagar budaya di Kabupaten Kepahiang yang sudah di SKkan. Kita sudah surati, bahkan mendatangi langsung pelaksana pembangunan Kopdes, tapi mereka masih melanjutkan pembangunannya," sesal Nining.
Nining menjelaskan, tak hanya lahan cagar budaya yang dicaplok untuk pembangunan Kopdes Merah Putih, bahkan beberapa lahan sekolah dasar di Kabupaten Kepahiang, juga dibangun Kopdes. Seperti di SDN 8 Kepahiang yang beralamat di Desa Bogor Baru.
BACA JUGA:Ini Kata Polisi Soal Penemuan Mayat Remaja Asal Peraduan Binjai di Aliran Sungai Desa Permu!
BACA JUGA:Menyatu Dengan Taman Rumah, Ini 5 Desain Kandang Ayam Estetik
"Ada beberapa lahan sekolah dan balai diklat yang mengkonfirmasi untuk dibangun Kopdes, tanpa persetujuan kita, pembangunannya tetap dijalankan. Kita khawatir, nantinya pembangunan di areal sekolah akan menggangu aktivitas kegiatan siswa," jelas Nining.
Sumber:



