Sistem Zonasi PPDB Resmi Dihapuskan Pemerintah, Bagaimana Nasib Sekolah Pinggiran?

Senin 10-03-2025,11:43 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Dinas Dikbud Kepahiang, Provinsi Bengkulu menginformasikan jika saat ini, sistem zonasi PPDB resmi dihapuskan pemerintah. 

Dengan resminya penghapusan sistem zonasi PPDB ini, pemerintah khususnya Kemendikbudristek juga secara resmi sudah menetapkan ketentuan baru dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran yang akan datang.

BACA JUGA:Safari Ramadhan di Kampung Halaman, Wabup Badul Hafizh Minta Warga Batu Belarik Do'akan Kabupaten Kepahiang

BACA JUGA:Dijamin Berhasil! Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini Rp500 Ribu dari Game Penghasil Uang

Sebelumnya diketahui kalau sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB, diterapkan dengan tujuan pemerataan peserta didik. Namun faktanya, tidak sedikit sekolah pinggiran seperti di Kabupaten Kepahiang yang diketahui masih saja kekurangan siswa. 

BACA JUGA:Ini Jadwal Terbaru Pengangkatan PPPK 2024, Molor Lagi!

BACA JUGA:Maksimalkan Layanan Keagamaan, KUA Bermani Ilir Bina Perangkat Agama Tingkat Desa dan Kelurahan

Lantas bagaimana saat sistem zonasi PPDB ini resmi dihapuskan pemerintah. Apakah sekolah pinggiran akan mendapatkan jumlah siswa yang lebih banyak dari biasanya atau malah sebaliknya. 

BACA JUGA:Benarkah Wacana Pemkab Kepahiang Rekrut 680 PPPK Batal?

BACA JUGA:Safari Ramadhan ke Muara Kemumu, Pemkab Kepahiang Minta Dukungan Masyarakat Wujudkan Visi-Misi Bupati dan Wabu

Tapi untuk ketentuan yang mengatur tentang penerimaan siswa baru tahun ajaran baru 2025/2026 mendatang, pemerintah secara resmi sudah menetapkan sistem baru, yakni Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB.

BACA JUGA:Baru 17 Desa di Kepahiang Usulkan Pencairan Dana Desa Tahap I

BACA JUGA:Dampak Pembatalan Kelulusan PPPK, Honorer Kategori Ini Gagal dapat

Kadis Dikbud Kepahiang, Dr. Nining Fawely Pasju, S.Pt, MM membenarkan jika sistem zonasi PPDB resmi dihapuskan pemerintah. Dia menjelaskan kalau ketentuan tersebut sesuai dengan SE Kemendikbudristek yang menghapuskan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik SD dan SMP.

BACA JUGA:KemenPANRB Tunda Pengangkatan CASN dan PPPK, Berdampak Rekrutmen di Kepahiang!

Kategori :