Disway banner

Berlangsung Tertutup, 18 Kades di Kepahiang Temui Dewan Terkait DD Non Earmark

Berlangsung Tertutup, 18 Kades di Kepahiang Temui Dewan Terkait DD Non Earmark

Berlangsung Tertutup, 18 Kades di Kepahiang Temui Dewan Terkait DD Non Earmark--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Sebanyak 18 perwakilan Kepala Desa di Kabupaten Kepahiang menemui DPRD Kepahiang pada Senin 8 Desember 2025 sore, tujuannya untuk mengadukan terkait dengan kebijakan tidak dicairkannya Dana Desa (DD) tahap II non earmark tahun 2025, ini berdampak pada 59 kepala desa. Sayangnya, audiensi bersama dengan Komisi II DPRD Kepahiang yang menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ini digelar secara tertutup hingga sore hari.

BACA JUGA:Cara Mengurangi Stres Harian Tanpa Harus Liburan Jauh

BACA JUGA:Waw! Tahun Depan UMK di Kepahiang Berpotensi Meningkat

Padahal, secara umum tata tertib DPRD umumnya menyatakan bahwa rapat-rapat hearing dengar pendapat dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu harus dinyatakan tertutup. Seperti, rapat mengenai anggaran sering kali termasuk dalam kategori yang dapat diadakan secara tertutup, terutama pada tahap pembahasan detail Badan Anggaran.

 

"Maaf, rapat audiensi dengar pendapat ini tertutup," singkat pendamping pada Sekretariat DPRD Kepahiang yang enggan disebutkan identitasnya.

BACA JUGA:Gegara Siltap, Kades di Kepahiang Ancam Gelar Aksi!

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Nyata! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp312.000

Sementara itu Ketua Forum Kades Kecamatan Kepahiang Dedi Haryanto menjelaskan, selain mewakili 59 desa yang menyampaikan terkait meminta solusi tidak dapat dicairkannya DD tahap II non earmark, menurutnya ada sejumlah poin lain yang menyangkut pemerintahan desa yang disampaikan dalam audiensi bersama Komisi II DPRD Kepahiang itu. 

 

"Kita ingin solusi DD non earmark ini segera sampai ke Pemerintah Kabupaten Kepahiang, sehingga bagi desa-desa yang terdampak PMK 81 ini bisa segera melaksanakannya, yaitu SKB tiga menteri. Janji Dinas PMD tanggal 19 sudah ada titik terangnya, kemudian persoalan lain yang kita sampaikan terkait Alokasi Dana Desa (ADD)," terang Dedi yang merupakan Kades Karang Endah, Kecamatan Kepahiang.

BACA JUGA:Wabup Kepahiang: ASN Jangan Hanya Terima TPP, Disiplinnya Harus Ditingkatkan!

BACA JUGA:Bupati Zurdi Nata Tegas Larang Pejabat dan ASN Kepahiang Flexing!

Terkait ADD, kata Dedi, pemerintah desa berharap alokasinya memenuhi ketentuan 10 persen bagi desa, hal ini untuk memenuhi kebutuhan pembayaran penghasilan tetap atau Siltap bagi perangkat desa. Sebab, selama ini desa-desa hanya dapat membayar Siltap selama 10 bulan saja.

Sumber: