BACA JUGA:Produktif Saat Ramadhan, Ini 5 Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Modal
"Untuk sistem domisili penerimaan murid baru ini hanya diterapkan 50 persen, sisanya untuk jalur prestasi. Ini tentu memberikan ruang bagi siswa berprestasi, untuk memilih satuan pendidikan yang diinginkannya. Tidak ada lagi PPDB, tapi sistem ini disebut SPMB," ujar Nining.
Selain jalur dengan sistem domisili yang ditetapkan 50 persen, Nining mengatakan kalau sistem SPMB ini membuat jalur prestasi makin terbuka lebar. Karena dari siswa 50 persen dari sistem domisili, pemerintah memberikan jatah sebanyak 25 persen untuk jalur prestasi. Kemudian 25 persennya lagi adalah jalur afirmasi.
Secara umum kata Nining, sistem SPMB ini merupakan ketentuan penerimaan murid baru dengan jalur domisili atau tempat tinggal murid, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur mutasi atau perpindahan orang tua.
"Sistem SPMB ini bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan merata di daerah. Kemudian memberikan kesempatan yang lebih besar bagi semua siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan kebebasan dalam memilih sekolah sesuai ketentuan yang diberlakukan pemerintah," tutupnya.