Gegara Siltap, Kades di Kepahiang Ancam Gelar Aksi!
Gegara Siltap, Kades di Kepahiang Ancam Gelar Aksi!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Berbagai permasalahan ditingkat desa sudah disampaikan oleh Forum Kepala Desa di Kabupaten Kepahiang pada DPRD Kepahiang. Sesuai regulasi, tak sedikit para kepala desa mengeluhkan terkait dengan Penghasilan Tetap atau Siltap yang tidak penuh selama satu tahun.
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Nyata! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp312.000
BACA JUGA:Wabup Kepahiang: ASN Jangan Hanya Terima TPP, Disiplinnya Harus Ditingkatkan!
Menurut Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Kepahiang Dedi Haryanto, Siltap yang tidak dibayarkan penuh selama setahun merupakan masalah serius yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Siltap ini adalah hak para perangkat desa yang wajib dianggarkan dan dibayarkan setiap bulannya dari Alokasi Dana Desa (ADD). Nah, sejak Siltap ini diberlakukan, pemberian hak Siltap kepada perangkat desa ini tidak pernah penuh, hanya batas 10 bulan saja," ujar Dedi.
BACA JUGA:Bupati Zurdi Nata Tegas Larang Pejabat dan ASN Kepahiang Flexing!
BACA JUGA:Gantikan Agustinus, Hendrawan Resmi Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Kepahiang
Disampaikan Dedi, para kepala desa berharap, alokasi dana desa atau ADD yang digelontorkan pada 105 desa bersumber dari APBD Kabupaten Kepahiang seharusnya sesuai dengan ketentuan. Pihaknya meminta, Ketua DPRD Kepahiang untuk menyurati Pemerintah Kabupaten terkait dengan regulasi tersebut.
"Dengan demikian, kami berharap Siltap ini yang anggarannya dari ADD bersumber dari APBD benar-benar diberlakukan, kami minta Ketua DPRD menyurati Pemkab terkait hal ini. Kami menunggu regulasinya sampai dengan sebelum masa tahun anggaran 2026 dimulai, jika tidak maka rekan-rekan perangkat desa ini akan menggelar aksi meminta solusi terkait Siltap," ujar Dedi.
BACA JUGA:Hingga Akhir Tahun, Bahkan ada Desa di Kepahiang Belum Usulkan DD Tahap II
Untuk diketahui, besaran Siltap ini harusnya sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2019, sementara alokasi ADD adalah 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD, setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK). Dana ini wajib dialokasikan untuk desa, termasuk penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa dan operasional pemerintahan desa, dengan perhitungan detail diatur dalam Peraturan Bupati.
Sumber:


