Disway banner

Lebih Dari Setahun Tak Ngantor, 4 ASN Kepahiang Dipecat!

Lebih Dari Setahun Tak Ngantor, 4 ASN Kepahiang Dipecat!

Lebih Dari Setahun Tak Ngantor, 4 ASN Kepahiang Dipecat!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang tahun 2025 sedikitnya sudah mengeluarkan 4 Surat Keputusan (SK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN). SK PPK pemecatan ASN tersebut menyusul 1 lagi ASN yang diberhentikan pada tahun ini, yakni VM ASN Kelurahan Kampung Pensiunan yang terbukti melanggar PP 94 tentang disiplin ASN, yang belakangan viral diduga menginjak kitab suci Al-qur'an (buku Yasin,red).

BACA JUGA:Main Game Dibayar Saldo DANA, Rasakan Keuntungan Aplikasi Penghasil Uang

BACA JUGA:Lewat HP Bermodalkan Internet Dapatkan Saldo DANA Gratis Langsung Cair!

Inspektur Daerah (Ipda) pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira WK, S.Sos M.Ap menerangkan pemecatan 4 ASN yang sudah diterbitkan SK PPKnya ialah ASN indisipliner, yakni melanggar PP 94. Dimana, aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang tersebut tidak masuk kerja dalam kurun waktu 120 hari, bahkan lebih dari satu tahun lamanya.

 

"Sepanjang tahun 2025, PPK sudah menerbitkan 4 SK pemberhentian ASN, 1 lagi menyusul baru turun Pertek (Peraturan Teknis,red) nya. ASN yang diberhentikan itu karena melanggar indisipliner, tidak masuk kerja dalam kurun waktu 120 hari bahkan lebih," terang Dedi Candira.

BACA JUGA:Terbukti Membayar! Ini 10 Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2025, Modal HP Bisa Hasilkan Cuan

BACA JUGA:6 ASN Kepahiang Pelanggaran Netralitas Pilkada Diperiksa , Segera Dijatuhi Sanksi!

Diterangkan Dedi, pemerintah resmi menekan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, aturan ini mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika ASN melanggar kewajiban. Yakni, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

BACA JUGA:Stiker 'Miskin' Penerima Bansos Akan Diganti Plang Seng, Dianggarkan DD oleh Pemdes?

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Batal Lelang Kendaraan Dinas, Ada 39 Unit Diusulkan Penilaian!

Salah satunya, dari keempat ASN yang diberhentikan tersebut adalah ASN yang memilih bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri. Rata-rata dilanjutkan Dedi, ASN yang malas ngantor tersebut bertugas di Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan.

 

BACA JUGA:Polres Kepahiang Resmi Buka Posko Pengaduan VIR, 4 Orang Dimintai Keterangan!

Sumber:

Berita Terkait